HALLO.ID - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali meraih opini positif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Rilis OJK menyebutkan, lembaga itu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Dijelaskan dalam rilis tersebut bahwa opini WTP dari BPK itu diperoleh atas laporan keuangan OJK tahun 2022.
Predikat WTP kali ini merupakan yang kesepuluh kalinya diterima oleh OJK secara berturut-turut.
OJK telah meraih opini WTP dari lembaga pemeriksa keuangan itu sejak laporan keuangan OJK pertama kali terbit.
Disebutkan pula bahwa laporan keuangan OJK diterbitkan untuk pertama kalinya pada 2013 silam.
Baca Juga: Hasil Riset Bersama Dari Lifree ; Popok 2 Pieces Care Terbukti Perbaiki Luka Dekubitus Pada Lansia.
Hasil pemeriksaan laporan keuangan OJK diserahkan oleh Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Penyerahan hasil pemeriksaan laporan keuangan itu disaksikan oleh Ketua BPK Isma Yatun dan jajaran Dewan Komisioner OJK.
Dalam rilis itu tidak disebutkan waktu dan tempat penyerahan hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut.
Baca Juga: Hati-hati, Sebanyak 85 Persen Rumah Pemotongan Hewan Belum Kantungi Sertifikasi Halal
Namun dikatakan bahwa OJK memiliki komitmen untuk terus meningkatkan integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Hal itu terus dilakukan oleh dalam melakukan tugas mengatur dan mengawasi jasa keuangan serta melindungi konsumen dan masyarakat. ***
Artikel Terkait
OJK Terbitkan Aturan Baru, Daerah Terdampak Bencana Dapat Perlakuan Khusus
OJK Terima Penghargaan Penyidik Terbaik dari Bareskrim
Milenial Dominasi Pertumbuhan Investor Pasar Modal, Ini Datanya Menurut OJK
OJK Tuntaskan 20 Kasus Keuangan Selama 2022
OJK Buka Peluang Magang, Ini Syarat dan Prosedurnya