HALLO INDONESIA - Kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% per 1 April 2022 diiringi dengan pemberian fasilitas dan insentif serta penyesuaian dari sisi perpajakan lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berbagai kebijakan pemerintah diarahkan untuk percepatan pemulihan ekonomi, khususnya dalam melindungi kelompok miskin dan rentan serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk dalam kebijakan reformasi perpajakan yang adil.
Pertama, adanya penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp 50 juta - Rp 60 juta dari 15% menjadi 5%.
Baca Juga: Ini Dia Barang dan Jasa yang Dapat Fasilitas Bebas Pajak dan Tidak Kena PPN
Hal ini dikarenakan, UU HPP menyesuaikan pengenaan tarif 5% yang diperlebar untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta dari yang berdasarkan UU sebelumnya hanya sampai Rp50 juta.
Kedua, pembebasan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.
Dalam aturan yang berlaku sebelumnya, pengenaan tarif final 0,5% diberikan pada peredaran usaha bruto. Penetapan batasan omzet ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dan usaha kecil.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Minta Jajarannya Cek Moda Transportasi Mudik Lebaran
Ketiga, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu 1%, 2%, atau 3% atas jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Artikel Terkait
Gerindra Minta Pemerintah Kaji Ulang Pemberlakukan PPN 11 Persen, Begini Alasannya
Meskipun Pemerintah Naikkan PPN, Kadin Himbau Pengusaha Tak Naikkan Harga
Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Menkeu: Indonesia Tidak Berlebih-lebihan
Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, PKS Ingatkan Pemerintah Jangan Lukai dan Tambah Beban Masyarakat
Jelang Ramadhan, Polisi Tangkap 4 Orang Pengedar Uang Palsu Cilacap
Kapolri Minta Forkopimda Kawal Proses Distribusi Minyak Curah Agar Tersedia
Ini Dia Barang dan Jasa yang Dapat Fasilitas Bebas Pajak dan Tidak Kena PPN
Tinggalkan Chernobyl, Rusia Bawa Tentara Ukraina Sebagai Tawanan Perang
Menhub Budi Karya Sumadi Minta Jajarannya Cek Moda Transportasi Mudik Lebaran
Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Dubes Republik Turki Askin Asan