HALLO INDONESIA - Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean mengatakan, penyelidikan terkait dugaan kasus produksi dan pemasaran minyak goreng akan dilaksanakan selama 60 hari kedepan.
Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng.
Yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng.
Baca Juga: Kapal Perang Rusia Rusak Parah oleh Ledakan Amunisi, Dirudal Ukraina?
"Jangka waktu penyelidikan 60 hari kerja, sejak penyelidikan yang kita lakukan pada 30 Maret 2022 kemarin," katanya seperti dikutip dari wawancara Pro 3 RRI, Kamis 14 April 2022.
Gopprera juga mengatakan, proses penyelidikan ini nantinya dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para terlapor, saksi, ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.
"Nanti dari hasil penyyelidikan selama 60 hari kita sudah bisa menilai apakah cukup bukti atau tidak dari dugaan pelanggaran itu," kata Gopprera kembali.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: 23 Pintu Tol Jadi Titik Rawan Kepadatan Arus Mudik
Namun, ia menyebut, apabila masih diperlukan keterangan dari saksi lain, maka jangka waktu penyelidikan dapat diperpanjang.
"Hal itu dilakukan karena proses penyidikan yang kita lakukan sangat dipengaruhi oleh jumlah pihak yang kita tetapkan, karena terlapor itu sendiri juga sudah banyak jumlahnya," jelas Gopprera.
Dijelaskan, pada minggu pertama penyelidikan tertanggal 6 hingga 8 April 2022, KPPU telah memanggil sembilan pihak.
Baca Juga: Smart MPV Wuling dengan inovasi WIND dan IoV telah hadir di Sulawesi Selatan
Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen.
"Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan," kata Gopprera.
Artikel Terkait
THR Harus Kontan dan Tak Boleh Dicicil, Begini Penegasan Menaker Ida Fauziyah
ZFX Indonesia Bagi-bagi THR Hingga 57 Juta Rupiah
HMI Minta Pemerintah Cabut Kebijakan Kenaikan PPN dari 10 Menjadi 11 Persen
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Melemah dalam Perdagangan Hari Ini
Menteri ESDM Arifin Tasrif Minta Kalangan Industri Gunakan Solar Nonsubsidi
Legislator PKS Sebut Pemerintah Lemah Hadapi Produsen Minyak Goreng yang Membangkang
Pemerintah Terbitkan Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR003, Begini Cara Membelinya
Berpotensi Memiskinkan Kelas Menengah ke Bawah, Kenaikan Bahan Pokok dan PPN
Kemenhub Ungkap Alasannya, soal Bus Pariwisata Tidak Boleh Dipakai Mudik
Direktur Utama PT Telkomsel Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Bupati PPU