HALLO INDONEISA - Kejagung menyebut telah melakukan penggeledahan di 10 tempat dalam penyidikan dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, dari lokasi penggeledahan, sedikitnya 650-an dokumen terkait kasus tersebut, sudah disita.
Menurut Febrie, ratusan dokumen tersebut akan menjadi alat-alat bukti yang disita dalam kasus yang dituding sebagai penyebab kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di masyarakat.
Baca Juga: Pelanggar Batas Kecepatan di Tol Saat Mudik akan Ditilang. Surat Tilang Dikirim Lewat Pos
“Alat-alat bukti yang disita itu, nantinya didalami untuk bahan pembuktian dalam perkara tersebut," ujar Febrie Adriansyah saat dokonfirmasi, Minggu 24 April 2022.
Febrie menambahkan, titik-titik penggeledahan yang sudah dilakukan timnya sejak awal April 2022 lalu.
Di antaranya, penggeledahan dilakukan di Kementerian Perdagangan di Jakarta.
Baca Juga: Polsek Cilandak Àmankan 6 Anggota Geng Motor yang Sering Ganggu dan Resahkan Warga
"Penggeledahan di Kemendag itu dilakukan dua kali," ucapnya.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Memulai Rangkaian Pertemuan Musim Semi IMF - Bank Dunia di Washington
Tidak Berfungsi, PT Jasa Marga Diminta Perbaiki Infrastruktur di Gerbang Tol Jatiluhur
Kolaborasi Dengan Kemenparekraf, Akademi InspiRadzi Bantu 300 Ribu Emak-Emak Lewat Program Makmil Sadar Bisnis
Dirjen Daglu Kemendag Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, Termasuk Komisaris Wilmar
Mendag Lutfi Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau, Jelang Lebaran
Kejagung Dalami Total Kerugian Negara dalam Kasus Izin Fasilitas Ekspor Minyak Goreng
Erick Thohir Kritik Bandara Soekarno Hatta, Kemenperin: Jangan Gunakan Karet Impor
Menkeu Sebut G20 Serukan Akhiri Perang Rusia - Ukraina
Polisi Ungkap Ada 18 Penindakan, dari Tak Ada Izin Edar hingga Penimbun Minyak Goreng
Tokocrypto Kenalkan Ekosistem Blockchain di Indonesia