HALLO INDONESIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011 - 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara itu dilimpahkan untuk selanjutnya diteliti oleh Jaksa Peneliti.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia."
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Pelaku Kasus Penculikan Bocah di Bogor dan di Jaksel
"Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari," ungkap Ketut dalam keterangan yang dikutip pada Kamis 12 Mei 2022.
"Ini untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap," sambungnya.
Adapun berkas perkara tersebut milik tiga tersangka dugaan korupsi Garuda Indonesia, antara lain:
Baca Juga: Pemerintah Lakukan Konsolidas Fiskal untuk Menyehatkan APBN
1. Agus Wahjudo (AW) selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk.
Artikel Terkait
Arus Balik 6 sampai 8 Mei 2022 Capai 389.812 Pelanggan KAI, Tiket Arus Balik Sudah Habis
Dikunjungi Sandiaga Uno dan Zulkifli Hasan di New York, Begini Shamsi Ali Ungkapkan Hal Ini
Indonesia Jadi Acuan Dunia dalam Penanganan Pandemi dan Kebangkitan Pariwisata
Beternak Burung Puyuh Petelur Dapat Beri Tambahan Penghasilan bagi Keluarga
Dituding Tidak Tepati Janji, Netflix Hadapi Gugatan Pemegang Sahamnya di Pengadilan AS
Belum Memenuhi Harapan Masyarakat Saat Mudik Lebaran, Menhub Minta Maaf
Capai Rp 2,599 Triliun, Nilai Akuisisi Telkom Indonesia Tbk Terhadap PT Sigma Cipta Caraka
Lakukan Kecurangan dalam Bisnis, Mitra BUMN akan Masuk dalam Daftar Hitam
KAI Batalkan Tiket 707 Pelanggan Selama Angkutan Lebaran, Tak Taat Protokol Kesehatan
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Triwulan I-2022 Year on Year, Capai 5,01 Persen