HALLO INDONESIA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan serta pemantauan dalam pendistribusian serta penjualan minyak goreng.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam hal ini Polri menggandeng Kementerian Perindustrian(Kemenperin).
Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga Bhabinkamtibmas.
Baca Juga: Terjadi Aktifitas Peningkatan Kegempaan Vulkanik, Gunung Awu Berpotensi Erupsi
"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan dengan membentuk satgas gabungan bersama Kementerian Perindustrian."
"Dan Perdagangan mulai tingkat pusat sampai tingkat daerah," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat 13 Mei 2022.
Menurut Ramadhan, Bhabinkamtibmas akan melakukan pengecekan dan pengawasan pendistribusian serta penjualan di pihak produsen, distributor hingga ke pengecer.
Baca Juga: Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban untuk Idul Adha Aman Meski Hewan Ternak Dilanda PMK
Polri juga akan menindak tegas kepada pihak- pihak yang melanggar kebijakan ekspor minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah.
Artikel Terkait
KAI Batalkan Tiket 707 Pelanggan Selama Angkutan Lebaran, Tak Taat Protokol Kesehatan
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Triwulan I-2022 Year on Year, Capai 5,01 Persen
Digitalisasi Disebut Sebagai Solusi yang Berkelanjutan untuk Sektor Parekraf Global
Terkait Kasus Fasilitas Ekspor Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi
Kementerian Perhubungan Sedang Rencana Kenaikan Tarif KRL, Begini Alasannya
Syahrul Yasin Limpo Klaim PMK Serang Hewan Ternak Masih pada Level yang Ringan
Masa Penahanan Dirjen Daglu Kemendag Diperpanjang, Kasus Fasilitas Ekspor Minyak Goreng
Konsolidasi Berhasil, Menteri Erick Thohir: Keuntungan BUMN Tembus Rp90 Triliun
Kapolri Listyo Sigit Pramono: Polri akan Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Migor
Resmikan PLTGU Riau, Menteri ESDM Sebut Biaya Produksi Listrik Sumatera Lebih Murah dan Bersih