HALLO INDONESIA - Pelanggan Kerat Api Jarak Jauh (KAJJ) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
Kebijakan ini diberlakukan KAI untuk seluruh perjalanan KA jarak jauh mulai keberangkatan 18 Mei 2022.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menerangkan, Daop 1 Jakarta menghimbau para pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek agar memperhatikan kembali aturan terbaru perjalanan KA Jarak Jauh yang diterapkan mulai hari ini.
“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022,” terang Eva, Kamis 19 Mei 2022.
Baca Juga: KAI Berlakukan Jadwal Baru Keberangkatan KA Pangrango, Jurusan Paledang - Sukabumi
Baca Juga: KAI Batalkan Tiket 707 Pelanggan Selama Angkutan Lebaran, Tak Taat Protokol Kesehatan
Di bawah ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1.Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
2.Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
Artikel Terkait
KAI Catat 8.761 Penumpang Tinggalkan Jakarta melalui Stasiun Gambir dan Pasar Senen
KAI Siap Dukung Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum yang Dicanangkan Kemenhub
Pengguna Dapat Duduk Tanpa Jarak, KAI Commuter Mulai Jalankan Aturan Terbaru
KAI Tambah 35 Rangkaian Kereta Api Jarak Jauh untuk Angkutan Lebaran 2022
KAI Tertiban Aset Lahan dan Rumah Perusahaan yang Ditempati Warga, Termasuk di Gambir