HALLO INDONESIA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.
Baca Juga: 7 Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas CPO Diperiksa Kejagung, Berikut Perannya Masing-masing
Selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.
“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan."
"Sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Mei 2022.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G. Plate: Teknologi Metaverse Tunjukkan Signifikansi di Dunia
Tirta menyampaikan, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan.
Untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Artikel Terkait
Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban untuk Idul Adha Aman Meski Hewan Ternak Dilanda PMK
Polri Bentuk Satgas Gabungan untuk Pantau Distribusi dan Penjualan Minyak Goreng
Rumah Pemilik Usaha yang Selundupkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste Digeledah
Transjakarta Sepakat Kerja Sama dengan Produsen Bus Listrik Inggris, Switch Mobility Limited
Sinergi Antar Lembaga Gagalkan Ekspor 8 Kontainer Berisi 121,985 Ton Minyak Goreng
Kondisi Perekonomian Semakin Membaik, Seiring Terkendalinya Covid-19 di Indonesia
Peternak Hingga Pengusaha Daging Merasa Resah Gara-gara Wabah PMK
Polda Jatim Sita 279,45 Ton Pupuk Subsidi Terkait dengan Kasus Penyalahgunaan
Jaksa Agung Burhanuddin akan Tuntaskan Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng
Kementerian Perdagangan Luncurkan Program Minyak Goreng Rakyat, Mendag: Agar Penjualan Tepat Sasaran