HALLO INDONESIA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan.
Walaupun ada kebijakan larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng dicabut, pemerintah tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng.
Antara lain, pemerintah siap menerapkan sistem pembelian minyak goreng curah dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) demi menjamin pasokan minyak goreng.
Baca Juga: Bareskrim Gandeng PPATK Blokir Rekening Tersangka Kasus Investasi Robot Trading Fahrenheit
"Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP," terang Airlangga dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat 20 Mei 2022.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan aturan domestic market obligation oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan domestic price obligation yang mengacu terhadap kajian BPKP.
Jumlah Domestic Market Obligation (DMO) dijaga pada jumlah 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan dan sebagai cadangan sebesar 2 juta ton .
Baca Juga: Analis Muda Ditjen Daglu Kemendag, Tahan Banurea Jadi Tersangka Kasus Impor Besi Baja
"Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO.
Artikel Terkait
Rumah Pemilik Usaha yang Selundupkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste Digeledah
Transjakarta Sepakat Kerja Sama dengan Produsen Bus Listrik Inggris, Switch Mobility Limited
Sinergi Antar Lembaga Gagalkan Ekspor 8 Kontainer Berisi 121,985 Ton Minyak Goreng
Kondisi Perekonomian Semakin Membaik, Seiring Terkendalinya Covid-19 di Indonesia
Peternak Hingga Pengusaha Daging Merasa Resah Gara-gara Wabah PMK
Polda Jatim Sita 279,45 Ton Pupuk Subsidi Terkait dengan Kasus Penyalahgunaan
Jaksa Agung Burhanuddin akan Tuntaskan Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng
Kementerian Perdagangan Luncurkan Program Minyak Goreng Rakyat, Mendag: Agar Penjualan Tepat Sasaran
Polda Kaltim dan Pertamina Investigasi Kebakaran di PT Kilang Pertamina Internasional
KTT ASEAN – AS Hasilkan 5 Komitmen Kemitraan Strategis Komprehensif, Termasuk Ekonomi