HALLO INDONESIA - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor Nomor 30 Tahun 2022 mengenai ekspor CPO, menyusul dibukanya kembali kran ekspor.
Permendag 30/2022 mengatur Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil
Menurut Mendag Lutfi, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.
Baca Juga: Sumut Perketat Pengawasan Distribusi Minyak Goreng Setelah Ekspor CPO Diizinkan Lagi
"Permendag Nomor 30 Tahun 2022 untuk memastikan kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu," katanya.
Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi.
Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utamapemerintah.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Money Game Berkedok Investasi
"Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,”kata Mendag.
Artikel Terkait
Soal Larangan Ekspor CPO, Distributor Minyak Goreng Curah Dukung Pemerintah
Minta Buka Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Ratusan Petani Sawit Datangi Kantor Menko Airlangga
Lin Che Wei Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Fasilitas Ekspor CPO dan Minyak Goreng
7 Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas CPO Diperiksa Kejagung, Berikut Perannya Masing-masing
Sumut Perketat Pengawasan Distribusi Minyak Goreng Setelah Ekspor CPO Diizinkan Lagi
Kasus Pengadaan Pupuk, Dirjen Holtikultura Kementan Tahun 2012 Ditahan di Rutan KPK
Politisi Edy Suparno Dicecar 14 Pertanyaan, Diperiksa Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
APBN April 2022 Surplus Sebesar Rp103,1 Triliun atau 0,58% Terhadap PDB, Ini Penjelasan Menkeu
Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Money Game Berkedok Investasi