HALLO INDONESIA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran CPO, RBD PO, RBD Palm Olein, dan UCO melalui Ekspor.
Selain itu, diterbitkan pula PMK No. 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. Kedua PMK tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 13 Juni 2022 dan berlaku pada 14 Juni 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 102 menetapkan bea keluar atas komoditas yang diekspor dalam rangka flush out.
Baca Juga: Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Ekspor CPO
Baca Juga: Pemkab Gresik Apresiasi Kinerja Klinik Ekspor Bea Cukai
"Tarif bea keluar sebagaimana dalam PMK 102/2022 adalah CPO yaitu USD 488/MT, RBD Palm Oil yaitu USD 351/MT, RBD Palm Olein yaitu USD 392/MT, UCO yaitu USD 488/MT, dan residu (nilai FFA kurang dari 20%) yaitu USD 488/MT. Tarif tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022 dan barang ekspor dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor yang telah dikenakan bea keluar berdasarkan tarif bea keluar flush out, maka tidak dikenakan bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/ 2022," kata Nirwala di Jakarta, Senin 20 Juni 2022.
Sementara itu, beberapa hal yang ditetapkan dalam PMK 103/2022 yaitu kesepakatan penurunan tarif layanan badan layanan umum BPDPKS, yang semula maksimal sebesar USD375/MT menjadi sebesar USD 200/MT. Dengan kebijakan ini, diharapkan ketersediaan dana BPDPKS dan harga TBS petani tetap terjaga.
Menindaklanjuti dua PMK tersebut, Bea Cukai, sebagai instansi kepabeanan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator, mengupayakan langkah-langkah strategis agar implementasi kedua kebijakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Baca Juga: Program Klik Ekspor Bea Cukai Dorong Pelaku Usaha Perluas Peluang Ekspor
Artikel Terkait
Jokowi Buka Lagi Ekspor Minyak Goreng, Walaupun Harga di Beberapa Daerah Masih Tinggi
Saat Ada Larangan Ekspor, Mendag Sebut Pasokan Minyak Goreng Meningkat 108,74 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Lepas Ekspor Perdana Beras FS Yasamin ke Riyadh
Sumut Perketat Pengawasan Distribusi Minyak Goreng Setelah Ekspor CPO Diizinkan Lagi
Permendag Soal Ekspor CPO, Mendag Lutfi: Dahulukan Kebutuhan Minyak Goreng Dalam Negeri, Baru Boleh Ekspor