Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Naikkan Tarif Jalan Tol Pandaan - Malang

- Senin, 2 Januari 2023 | 16:26 WIB
Tarif Jalan Tol Pandaan-Malang Naik. (Dok. Jasa Marga)
Tarif Jalan Tol Pandaan-Malang Naik. (Dok. Jasa Marga)

HALLO.ID- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan, tarif jalan tol Pandaan-Malang naik mulai Selasa 31 Desember 2022 pukul 00.00 WIB.

Adapun kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1752/KPTS/M/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang.

Sementara itu, kenaikan tarif ini berlaku untuk rute terjauh, dari Pandaan ke Malang yaitu Rp1.000 untuk golongan I dan II dan Rp2.000 untuk golongan IV dan V.

Baca Juga: Mayat Remaja Ditemukan di Pinggir Bumi Botanika Tangerang, Polisi: Pelakunya Kakak Beradik

Maka tarif tol untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 35.500.

Sementara itu, untuk golongan II dan golongan III menjadi sebesar Rp53.500.

Sedangkan, untuk tarif golongan IV dan V menjadi sebesar Rp71.000.

Baca Juga: BMKG Stasiun Balikpapan Deteksi 14 Titik Panas di Wilayah Kalimantan Timur

Lalu tarif terendah dari Gerbang Tol (GT) Malang hingga Pakis atau sebaliknya masih sebesar Rp 3.000.

Kenaikan tarif ini diterapkan pada tarif terjauh Tol Pandaan-Malang sebesar Rp 1.000 untuk golongan I dan II, dan Rp 2.000 untuk golongan IV dan V.

Plh Anggota BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menjelaskan, penyesuaian tarif jalan tol tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca Juga: Sebut Bukan untuk Gagah-gagahan, Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pencabutan PPKM

Yang mana penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi.

Bila laju inflasi positif, maka tarif tol akan disesuaikan mengikuti besaran inflasi.

Halaman:

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X