HALLO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki komitmen yang kuat untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).
Sebagai acuan dalam penetapan nilai ekonomi karbon subsektor pembangkit tenaga listrik, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana Kementerian ESDM dalam acara Coffee Morning Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik di Jakarta.
"Regulasi ini akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik," kata Dadan.
"Kita tidak akan menyusun mekanisme sendiri, tapi kami pastikan regulasi yang sudah disusun bersama agar berjalan secara fair demi tujuan kita, tujuan bersamanya adalah mengurangi emisi gas rumah kaca." .
Ditambahkan, peraturan ini merupakan turunan PP Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.
Baca Juga: Ramalan Shio Kambing, Monyet, Kuda Hari Ini Rabu 25 Januari 2023: Percaya Intuisi Ungkap Ide Menarik
Dimana Nilai Ekonomi Karbon merupakan salah satu instrumen dalam pengurangan emisi GRK.
Artikel Terkait
Bersyukur Atas Berkah Alam, Warga Gelar Mondosiyo di Sumber Air Cemorosewu dan Punden Boncolono Magetan
Ratusan Umat Hindu Hadiri Ritual Siwaratri yang Perdana di Kawasan Candi Prambanan
Bahasa Cinta Setiap Zodiak: Pisces dan Taurus Ingin Diperlakukan Bagai Ratu, Leo Lebih Suka Sentuhan Fisik
Menpora Ingin Kejuaraan F1 Power Boat Dorong Laju Ekonomi dan Berdampak Baik untuk Masyarakat Sumut
Ramalan Shio Ular, Kelinci, Naga Hari Ini Rabu 25 Januari 2023: Ada Tugas Penting
Bintang Lionel Messi Dikabarkan Tak Perpanjang Kontrak dengan PSG ?
3 Tempat Makan Seafood Paling Enak di Kota Jombang, Dijamin Ketagihan
8 Pekerjaan yang Paling Cocok Buat Zodiak Aries, Pasti Sukses
Ramalan Shio Kambing, Monyet, Kuda Hari Ini Rabu 25 Januari 2023: Percaya Intuisi Ungkap Ide Menarik
Aksi Demonstrasi Korupsi PJ Bupati Mubar Dinilai Tidak Berdasar