HALLO INDONESIA – Masalah Pajak akhir-akhir ini mencuat.
Hal ini menimbulkan banyak permasalahan baru melebar kemana-mana.
Mencuatnya kasus seorang Kepala Biro Umum di Direktorat Jenderal Pajak yang telah dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati rupanya membuat reaksi berantai.
Tidak hanya menjadikan pejabat tersebut diperiksa secara internal oleh Direktorat Jenderal Pajak, namun juga sanksi sosial maupun kemungkinan pidana terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan kode etik sebagai pegawai Pajak.
Media sosial masih ramai dengan berbagai ungkapan kekecewaan terkait masalah pelaporan dan membayar Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan telah menuntaskan ratusan laporan terkait pelanggaran perpajakan yang melibatkan pegawai internal maupun wajib Pajak.
Gaduh ikhwal pelaporan dan membayar Pajak kali ini dialami artis senior Yati Surachman. Sebagai warga Negara yang baik pihaknya mengaku menyadari pentingnya kesadaran membayar Pajak.
Namun menurutnya, kepercayaan masyarakat taat membayar Pajak sudah sewajarnya diimbangi dengan instrumen pelayanan yang baik dari petugas Pajak.
“Saya ingin menjadi warga negara yang baik taat bayar Pajak. Cuma tidak semua aturan perpajakan saya faham. Makanya saya juga tidak bisa mengisi sendiri formulir SPT, tapi minta bantuan orang Pajak,” terang Yati Surachman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/03/2023).
Masalah tersebut berawal dari bintang film dan sinetron ini mendapatkan surat panggilan dari Kantor Pajak KPP Pratama Ciawi Bogor Jawa Barat, untuk melakukan pemeriksaan Pajak SPT Lebih Bayar (LB) SPT Tahunan atas nama yang bersangkutan, Yati Surachmiaty Agustina.
“Di surat panggilan ada penjelasan pemeriksaan rutin SPT Lebih Bayar (LB) SPT Tahunan PPh OP, Orang Pribadi. Tapi setelah saya datang ke kantor Pajak, orang Pajak bilang justru saya harus membayar kelebihan bayar Pajak. Saya kan jadi bingung,” keluh Yati Surachman.
Yati Surachman mengaku bingung duduk perkara yang sebenarnya terkait SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Lebih Bayar (LB) atas nama dirinya.
Melalui pesan whatsapp (WA) yang diperlihatkan Yati Surachman ke wartawan, tertera penjelasan dari pemeriksa Pajak KPP Pratama Ciawi mengenai restitusi SPT Tahunan Lebih Bayar (LB) atas nama Yati Surachmiaty Agustina tahun Pajak 2019 sebesar 678.927 dan 2020 sebesar 4.091.716.
“Saya tetap berprasangka baik, tapi kalau dengar kasus-kasus pelanggaran perpajakan yang melibatkan pegawai internal maupun wajib Pajak, saya yang awam ini kan jadi bingung. Tadinya dikatakan lebih bayar kenapa jadi harus tambah bayar,” keluhnya lagi.
Pihaknya juga mengaku sudah menyerahkan semua berkas serta melakukan konsultasi dengan petugas Pajak.