Joddy Menjadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

- Rabu, 10 November 2021 | 21:44 WIB
Vanessa Angel bersama suaminya Febri Andriansyah dan anaknya Gala Skya Andriansyah. (Instagram.com/@vanessaangelofficial)
Vanessa Angel bersama suaminya Febri Andriansyah dan anaknya Gala Skya Andriansyah. (Instagram.com/@vanessaangelofficial)

HALLO INDONESIA - Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) ditetapkan jadi tersangka

Joddy bertanggung jawab dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah (Bibi) pada Kamis, 4 November 2021 lalu.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini.

Baca Juga: Viral Video Sopir Mendiang Vanessa Angel yang Panik Ketika Kecelakaan di Tol Jombang

"Baru satu orang (tersangka). (Joddy dijerat) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4. Untuk sementara."

"Selanjutnya setelah SPDP kita menunggu berkas. Berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita," tuturnya.

Kepastian status hukum Tubagus Joddy ini terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Kelalaian Sopir Menjadi Penyebab Kecelakaan Maut Mobil Vanessa Angel, Diungkap Polisi

"Hari ini sudah kami terima SPDP. Nomor 837, atas nama Tubagus Muhammad Joddy," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, Rabu, 10 November 2021.

"Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," sambungnya. Joddy akan dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas.

Diberitakan sebelumnya, gelar perkara kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di Tol Nganjuk, Jawa Timur, telah selesai.

Baca Juga: Viral Video Panggil Arwah Vanessa Angel, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Hasilnya, kasus tersebut naik dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan. Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Naik ke penyidikan karena ini masuk ke dalam tindak pidana lalu lintas," ujar Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Selasa, 9 November 2021.

Seperti dikutip Hallo.id dari PMJ News, naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan ini karena ditemukannya tindak pidana dugaan kelalaian dalam kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Banny Rachman

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X