Indra Kenz Bakal Jalani Sidang Perdana 12 Agustus 2022 Terkait Kasus Robot Trading Binomo

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 13:26 WIB
 Tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz. (Instagram.com/@indrakenz)
Tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz. (Instagram.com/@indrakenz)

HALLO INDONESIA - Terdakwa kasus investasi bodong binary option paltform Binomo, Indra Kusuma atau Indra Kenz akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Iya, sidang perdana (Indra Kenz) tanggal 12 Agustus 2022," ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono saat dikonfirmasi, Kamis 4 Agustus 2022.

Menurut Arif, sidang perdana Indra Kenz beragendakan pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Polri Tegaskan Lagi Soal Komitmen Kapolri Ungkap Kasus Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Brigadir J

Rencananya, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk, dengan beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.

"Terdakwa dihadirkan atau tidak, lihat nanti, tergantung jaksanya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan begitu, Indra Kenz akan segera disidangkan.

Baca Juga: Dewi Perssik Beberkan Aib Angga Wijaya Meski Sudah Resmi Cerai

"Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 2 Agustus 2022.

Ketut menambahkan, proses pelimpahan berkas Indra Kenz itu dilakukan pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.***

Baca Juga: LSM Migrant Care Tangani Sebanyak 135 Pekerja Migran ilegal di Negara Kamboja

Editor: Banny Rachman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X