HALLO INDONESIA - Terdakwa kasus investasi bodong binary option paltform Binomo, Indra Kusuma atau Indra Kenz akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Iya, sidang perdana (Indra Kenz) tanggal 12 Agustus 2022," ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono saat dikonfirmasi, Kamis 4 Agustus 2022.
Menurut Arif, sidang perdana Indra Kenz beragendakan pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Polri Tegaskan Lagi Soal Komitmen Kapolri Ungkap Kasus Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Brigadir J
Rencananya, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk, dengan beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.
"Terdakwa dihadirkan atau tidak, lihat nanti, tergantung jaksanya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan begitu, Indra Kenz akan segera disidangkan.
Baca Juga: Dewi Perssik Beberkan Aib Angga Wijaya Meski Sudah Resmi Cerai
"Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 2 Agustus 2022.
Ketut menambahkan, proses pelimpahan berkas Indra Kenz itu dilakukan pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.***
Baca Juga: LSM Migrant Care Tangani Sebanyak 135 Pekerja Migran ilegal di Negara Kamboja
Artikel Terkait
Mayoritas Disebabkan karrna Derita Cardiovascular, 81 Jemaah Haji Indonesia Wafat
Mulai Dalami Uji Balistik Labfor, Timsus Datangi Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga
Presiden Jokowi Minta Kasus Brigadir J Dibuka ke Publik dan Tak Ada yang Disembunyikan
Bareskrim Blokiran Dana yang Tersisa di Rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap Sebesar Rp8 M
Densus 88 Tangkap 1 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Magetan, Jawa Timur
Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka dalam Kasus Penggelapan Premi WanaArtha Life
Rugikan Negara Rp78 Triliun, Buronan Surya Darmadi Diburu KPK dan Kejagung di Singapura
Putri Candrawathi Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Merupakan Saksi Kunci, Kata Komnas HAM
Dikritik Masih Ada Judi Online Belum Diblokir, Menteri Sebut Sudah Setengah Juta yang Diblokir