HALLO INDONESIA - Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak kepolisian menyegel tempat hiburan malam (THM) Zentrum di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Timur, Senin (17/1/2022) malam.
Selain menyegel, petugas juga menyita sedikitnya 862 botol minuman beralkohol (minol) golongan B (5-20%) dan golongan C (20-55%).
Bima Arya dan petugas langsung menuju bar dan gudang THM tersebut.
Baca Juga: Bima Arya Apresiasi Kurikulum Bisnis Digital yang Diluncurkan Jabar dan Shopee
Di sana ditemukan ratusan botol minol tanpa bisa ditunjukan izinnya oleh pengelola.
Bima Arya kemudian memerintahkan anggota untuk didata dan disita minol tersebut.
Menurut Bima, ada tiga pelanggaran yang dilakukan Zentrum. Mulai dari mengganggu keamanan dan ketertiban, menjual minol tanpa izin hingga melanggar jam operasional.
Baca Juga: Polisi Ungkap Tindak Kejahatan Online yang Dilakukan Tahanan di Berbagai Lapas
“Zentrum kita segel malam ini. Pertama pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban umum karena ada kasus keributan," kata Bima Arya.
Artikel Terkait
Menkominfo: LPS Penyelenggara MUX Harus Lewati Uji Laik Operasi
Layani Penerbangan Haji tahun 2022, Garuda Pastikan Armada Layak Terbang dan Serviceable
Rumah Produksi Les' Copaque Pertegas Upin dan Upin Hanya Rekaan Bukan Terinspirasi dari Kisah Nyata
Atasi Harga Minyak Goreng, Pemerintah Siapkan 250 Juta Liter per Bulan Selama 6 Bulan
Mulai Hari Rabu Ini, Harga Minyak Goreng Seragam Menjadi Rp14.000 per Liter
Kabar Baik Buat Pembeli Mobil, Pemerintah Lanjutkan Insentif Pajak Penjualan Barang Mewah
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta pada Rabu, 19 Januari 2022
Indonesia dan Kamboja Lanjutkan Kerja Sama Bidang Pariwisata, Sandiaga: Bantu Pulihkan Ekonomi
Indonesia and Cambodia Signed the MoU on Tourism Cooperation to Accelerate Economic Recovery
Polisi Ungkap Tindak Kejahatan Online yang Dilakukan Tahanan di Berbagai Lapas