HALLO INDONESIA - Pemkot Depok kembali mengeluarkan kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dari 18 Januari hingga 24 Januari 2022.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/55/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan PPKM Level 2 Covid-19 yang diterbitkan pada 18 Januari 2022.
Pada PPKM Level 2 ini, terdapat beberapa pembatasan terhadap kegiatan masyarakat. Mulai dari sektor nonesensial, sektor esensial, hingga sektor kritikal.
1. Sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: Mendagri Terbitkan Aturan Perpanjangan PPKM Jawa Bali Selama Seminggu Hingga 24 Januari 2022
2. Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Untuk pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf.
Lalu, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf.
Berikutnya, kegiatan di perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung;
Artikel Terkait
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 pada Libur Nataru di Seluruh Wilayah Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Alasan Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru
Dua Pekan Sebelumnya Berada di PPKM Level 2, DKI Jakarta Kembali ke Level 1
PPKM Level 3 Batal: Menag Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Ini Isinya
Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali, hingga 17 Januari 2022 Mendatang
Pemerintah Resmi Tetapkan Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 17 Januari 2022
Tito Karnavian Terbitkan 2 Instruksi Mendagri tentang PPKM, Simak Ketentuan Berikut
Pemkab Bogor Kembali Perpanjang PPKM Level 2 Selama Dua Minggu
PPKM di Luar Jawa Bali Diperpanjang 14 Hari Hingga 31 Januari 2022
Mendagri Terbitkan Aturan Perpanjangan PPKM Jawa Bali Selama Seminggu Hingga 24 Januari 2022