HALLO INDONESIA - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang harus selalu dibawa saat sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen tersebut masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Hari ini Selasa 25 Januari 2022 mobil SIM Keliling pertama ada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Tol Cisumdawu Seksi 1, Selama Dua Pekan Gratis
Bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Selanjutnya, di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Berikutnya, warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung.
Baca Juga: November 2022, Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung akan Lakukan Trial Run
Waktu operasional SIM Keliling Ibu Kota mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Artikel Terkait
Sebanyak 1.984 Bencana Menerjang Kabupaten dan Kota Bogor Sepanjang 2021
Wanita di Depok Akhiri Hidup dengan Gantung Diri, Tidak Ada Masalah dengan Suami
Wali Kota Bogor Segel Tempat Hiburan Malam Zentrum dan Sita 862 Botol Minol Tanpa Izin
Kabur Usai Tawuran, Pemuda Tabrak Seorang Ibu di Pancoran Mas, Depok
Tinggalkan Dua Anak yang Masih Kecil, Ibu di Tangerang Meninggal Akibat Sakit
Polres Metro Tangerang Kota Akan Sidak Penjual Sajam Menyusul Maraknya Tawuran dan Geng Motor
Pemda Sambut Baik Investor yang Ingin Kerja Sama Bangun Kabupaten Bogor
Akan Lakukan Tawuran Bawa Clurit, 2 Pemuda Diamankan Polisi di Kota Tangerang
Melawan dan Teriak, Pedagang Roti dari Rawalumbu Gagal Jadi Korban Begal
Depok Terapkan PPKM Level 2 Hingga 24 Januari 2022, Ini Aturan Lengkapnya