HALLO INDONESIA - Polsek Rumpin berhasil ungkap Tiga orang pelaku pencurian di sebuah toko sembako.
Yang terjadi pada Sabtu, 28 April 2022 lalu, di desa Cipinang Kecamatan Rumpin Bogor.
Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra S.H., MM mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan yang kita lakukan terhadap para pelaku pencurian tersebut berhasil mengamankan tiga orang pelaku yakni SB (22), A (22) dan D (17).
Baca Juga: Menang Telak Atas Timor Leste 4-1, Tim U23 Indonesia Masih Ada Catatan
Dalam melancarkan aksinya para pelaku melakukan dengan cara merusak gembok pintu toko dengan sebuah kunci leter T yang kemudian mengambil 150 rokok berbagai macam merk dan Uang senilai 8 Juta rupiah.
Atas perbuatannya ketiga pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman Kurungan penjara maksimal 7 tahun.***
Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Bertemu Kepala Staf Angkatan Darat Singapura David Neo
Artikel Terkait
43 Lapak Pedagang Ludes Terbakar dalam Kebakaran Pasar Kemiri Muka Kota Depok
Polisi Buru Pelaku Penganiayaan dengan Senpi oleh Pengendara Motor di Tangerang
Kasus Penganiayaan Gunakan Senjata Api oleh Pengendara Motor di Ciledug Berakhir Damai
Hari Ini, Polisi Mulai Terapkan Jadwal Buka Tutup di Kawasan Puncak Bogor, Jabar
Modus Pinjam HP Bocah di Tangerang, Kini Polisi Buru Pelaku Penipuan Terhadap Anak-anak
2 Penghuni Alami Luka Bakar dalam Peristiwa Kebakaran Rumah Kontrakan di Cimanggis
Tercatat, Sebanyak 18.000 Unit Kendaraan Menuju ke Kawasan Puncak, Bogor
Ini 3 Rute Alternatif bagi Pemudik Domisili Bekasi, Polisi Imbau Tak Lewat Tol Japek
Ambulans Relawan yang Bawa Wisatawan Saat One Way Ditilang Petugas Polres Bogor
Libur Lebaran, Pengunjung Wisata Air The Jungle Waterpark Capai 20.000 Orang Per Hari