HALLO.ID - Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai agen intelijen untuk memberikan informasi keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) pada hari Rabu, 15 Maret 2023.
Kegiatan yang diselenggarakan di Fave Hotel Puri Indah Kembangan ini mengundang
pemangku kepentingan terkait Orang Asing yaitu, Walikota Jakarta Barat, Kodim 05/03 Jakarta Barat, Polres Jakarta Barat, Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat, Kantor Kementerian Agama Jakarta Barat; Badan Narkotika Nasional Provinsi, Kesbangpol Jakarta Barat, Badan Intelijen Startegis Wilayah Jakarta Barat, Badan Intelijen Negara Daerah Jakarta Barat, Disdukcapil
Jakarta Barat, Dinas Sosial Jakarta Barat, Sudin Kesehatan Jakarta Barat, Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Satpol PP Jakarta Barat, Kecamatan Tambora, Kecamatan Taman Sari, Kecamatan Palmerah, Kecamatan Kebon Jeruk, Kecamatan Kembangan, dan UPT Keimigrasian di wilayah DKI Jakarta.
Rapat dimulai dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra.
Selanjutnya yaitu acara pembukaan oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Pamuji Raharja dan dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi oleh narasumber dari Bidang Inteldakim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Telmaizul Syatri dan narasumber dari UNHCR, Hendrik Therik.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Tinjau Langsung Pelayanan Imigrasi Jakbar, Berikan Pesan Ini
Telmaizul Syatri menyampaikan materi terkait Penanganan Pengungsi Luar Negeri Dalam Perspektif Keimigrasian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 aturan tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.
Telmaizul menyampaikan permasalahan yang ada yaitu bagi pengungsi yang sudah lebih dari 10 tahun tinggal di Indonesia sebagaimana batas yang diatur dalam peraturan, memiliki potensi sebagai pembuat masalah social di lingkungan masyrakat.
Begitupun dengan perbandingan jumlah pengungsi yang datang dengan pengungsi
yang disetujui untuk ditempatkan dinegara ketiga sehingga terjadi penumpukan, tidak adanya batasan waktu ataupun batasan dalam proses status refugee atau asylum seeker serta penempatan ke negara ketiga oleh UNHCR.
“Adapun upaya penyelesaian yang sudah dilakukan selama ini yaitu dengan berkoordinasi dengan UNHCR terkait percepatan proses pemberian status refugee dan asylum seeker, merapikan keberadaan pengungsi sehingga tidak terpencar dan tidak banyak memiliki akses ke masayarakat, berkoordinasi dengan pihak community house, mengusahakan proses pemulangan
sukarela serta melakukan penegakan hukum bagi pengungsi yang melanggar aturan”, ujar
Telmaizul.
Baca Juga: Imigrasi Soetta Amankan 20 Orang Asing, Akan Dideportasi dan Tidak Bisa Masuk Wilayah Indonesia Lagi
Materi kedua disampaikan oleh Assistant Protection Office UNHCR, HendrikTherik dengan tema mengenal UNHCR, dukungan penanganan pengungsi luar negeri.
Dengan munculnya konflik-konflik baru di berbagai belahan dunia, menjadikan mobilitas pengungsi semakin meningkat.
Namun begitu, grafik registrasi pengungsi yang berada di Indonesia cenderung
menurun jika dilihat dari tahun-tahun sebelumnya.
Persebaran pengungsi di seluruh wilayah Indonesia yang berjumlah hampir 12.800 jiwa. di tempat penampungan terdapat sebanyak 7.369, tinggal mandiri sebanyak 5.412 dan juga 24 di detensi. (data lengkap dapat diperoleh dari Direktorat Hak Asasi Manusia Kementerian Luar Negeri).
Baca Juga: Kapolres Jaksel Sholat Jumat Bareng Toga dan Masyarakat Pancoran, Berharap Wilayah Aman dan Kondusif