HALLO.ID - Kantor Imigasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kenakan tindakan administratif keimigrasian terhadap 17 Warga Negara Asing yang terjaring dalam Operasi Natal dan Tahun Baru 2022-2023.
Sebelumnya, Imigrasi Soekarno-Hatta menerima pengaduan masyarkat tentang aktivitas orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban pada salah satu apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada 21 Desember 2022.
Petugas kemudian berhasil mengamankan 8 WNA yang dikethui melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor).
Dari 20 WNA yang terjaring, 3 diantaranya dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku (1 orang), sedang meperpanjan izin tinggal keimigrasian (1 orang), dan merupakan subjek perlindungan pencari suaka UNHCR (1 orang).
ImigrasiBaca Juga: Tingkatkan Partisipasi Stakeholder dalam Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Jakbar Gelar Rapat Timpora
Dari temuan tersebut, hingga 1 Maret 2022 Imigrasi Soekarno-Hatta telah mengenakan tindakan administatif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap 10 WN Nigeria, dan akan melakukan pendeportasian kepada 2 WN Nigeria lainnya di bulan Maret 2023.
Selanjutnya 5 WNA yang tersisa akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kalideres.
“Ini adalah wujud keseriusan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam merespon pengaduan masyarakat serta mengawal setiap temuan pelanggaran keimigrasian. Setelah dilakukan pemeriksaan, 17 WNA yang terjaring akan dikenai dengan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan”. Tegas Tito Andrianto, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.***