Pelaku Kejahatan Yang Resahkan Warga Pademangan Ditangkap Polisi, Mulai Dari Maling, Jambret, Begal, Pencuri

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 19:54 WIB
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Sianturi saat ungkap kasus di Mapolsek Pademangan
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Sianturi saat ungkap kasus di Mapolsek Pademangan

HALLO.ID - Polsek Pademangan mengamankan 8 pelaku kejahatan yang telah meresahkan masyarakat seperti Curas, Curat dan Curanmor. Mereka diantaranya berinisial SN, A, WH, SJ, MZ, MF, NS, AL.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyebut, Para pelaku ini telah melakukan aksi kejahatan di sejumlah tempat di wilayah Pademangan Jakarta Utara.

"Seperti dalam kasus pencurian sepeda motor di jalan Budi Mulia gang E RT 09/05 pada rabu 1 maret 2023 pukul 02.00 WIB. Pelaku yang terlibat adalah SN, A, WH, dan SJ. Pelaku mencuri motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T yang dibawanya, kemudian dijual ke penadah," jelasnya saat ungkap kasus di Mapolsek Pademangan, sabtu (25/3).

Sementara pelaku lainnya MZ dan MF kata Binsar, ditangkap polisi akibat menjambret handphone milik Supriyanto di depan tempat makan seafood 94 wilayah Kalimati pada jumat 3 maret pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Kegiatan Rutin Selama Bulan Ramadhan, Bhabinkamtibmas Polsek Pademangan Tadarusan Bareng Masyarakat

"Saat itu, pelaku menjambret hp korban dengan tangan dan langsung kabur dengan sepeda motor.," kata dia.

Kalau pelaku NS, ditangkap polisi kata Binsar karena telah melakukan pencurian di sebuah ruko Gran butik center blok D no.55 kelurahan Ancol pada minggu 19 maret pukul 07.00 WIB.

"Pelaku mengambil barang- barang didalam ruko dengan cara mencongkel pintu ruko," ucapnya.

Selanjutnya kata Binsar, Sedangkan pelaku AL ditangkap polisi karena merampas motor korban bernama Adit Pratama di jalan Ketel Ancol Timur pada kamis 16 maret pukul 04.00 WIB. Pelaku mengambil motor korban dengan cara dirampas dan mengancam korban dengan senjata tajam.

Baca Juga: Polisi RW Polsek Pademangan Bagikan Susu Gratis untuk Ibu Hamil

"Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Para pelaku kejahatan tersebut terancam pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 6 sampai 12 tahun penjara," ungkap Binsar.***

Editor: Arip Ridwan

Tags

Terkini

Polda Metro SP3 Dugaan Rekayasa Kasus

Kamis, 25 Mei 2023 | 21:27 WIB
X