Polda Metro SP3 Dugaan Rekayasa Kasus

- Kamis, 25 Mei 2023 | 21:27 WIB
Potongan surat SP3
Potongan surat SP3

HALLO.IDKasus dugaan penyerobotan lahan seluas 8,7 hektar di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sungguh sangat tragis. Awalnya pemilik sah lahan tersebut pernah ditawarkan uang yang sangat rendah dibandingkan harga lahan. Karena pemilik menolak, lalu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Demikian diceritakan pengacara ahli waris Sumita Chandra, Fajar Gora, kepada wartawan di Jakarta.

Gora menuturkan kronologis yang ia peroleh dari pengakuan mendiang Sumita Chandra melalui video semasa hidup. Termasuk dari foto copy surat pengaduan yang diajukannya semasa Sumita Chandra masih hidup kepada Presiden RI, Joko Widodo pada tahun 2015 lalu.

Dikatakannya, mendiang Sumita Chandra, sempat didatangi pihak yang mengaku pengembang PIK 2. Mereka ingin membeli dan mengajukan penawaran Rp3,5 miliar untuk lahan seluas 87.100 meter persegi tersebut. Namun penawaran itu ditolak Sumita Chandra pada saat itu.

Akibat penolakan tersebut, Sumita Chandra dan keluarga dikirimkan pesan melalui berbagai pihak. Inti pesan tersebut menyatakan bahwa lahan tersebut bermasalah. Bahkan diantara pesan tersebut menyampaikan makna bahwa Sumita Chandra bisa dipidana. Padahal lahan tersebut sama sekali tidak bermasalah.

Menurut Gora, lahan tanah seluas 87.100 meter persegi yang kini masuk cluster Tokyo Riverside, berdasarkan pertimbangan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sah milik Sumita Chandra. Begitu pula dengan SHM No. 5/Desa Lemo sejak tahun 1988 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023 masih tercatat atas nama Sumita Chandra dan tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan kepemilikan tersebut.

“Saya perlu menyampaikan Sumita Chandra sejak tahun 1988 sampai dengan sekarang adalah pemilik sah tanah seluas 87.100 meter persegi tersebut. Ini bukan kami yang menyatakan. Tetapi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Yaitu putusan Banding No.No.726/Pdt/1998/PT.Bdg, putusan Kasasi No.3306 K/Pdt/2000 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) No.250 PK/Pdt/2004,” tegasnya.

Benar saja, tak lama setelah penolakan, pada tanggal 19 Juni 2014, Sofyan Anwar melaporkan Sumita Chandra ke Polda Metro Jaya. Sofyan Anwar adalah anak The Pit Nio. Sumita Chandra lalu dijadikan tersangka. Setelah itu lahan miliknya dikuasai total PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang mengaku mendapat kuasa dari ahli waris The Pit Nio.

Selanjutnya, berdasarkan pemberitaan banyak media, lahan tersebut sudah dijual ke masyarakat. Menurut keterangan Ahli Waris Sumita Chandra, tekanan pemidanaan itu membuat Sumita Chandra sakit. Lelaki berusia 76 tahun itu kemudian dibawa keluarganya berobat ke Australia.

Namun mujur tak bisa diraih, malang tak dapat ditolak, pada tahun 2016, Sumita Chandra meninggal dunia di Australia. Polda Metro Jaya kemudian menghentikan perkara laporan Sofyan Anwar tersebut.

Dijelaskan Gora, penetapan Tersangka terhadap mendiang Sumita Chandra itu sebenarnya sangat aneh. Sumita Chandra dilaporkan kasus pemalsuan cap jempol The Pit Nio dalam Akte No.18 yang dibuat dihadapan Notaris Sitti Marjami Soepangat., SH pada tanggal 3 Juni 1982.

Isi Akte No. 18 tersebut adalah pemberian kuasa dari Chairil Widjaya dan The Pit Nio kepada Sumita Chandra untuk melakukan balik nama SHM No.5/Desa Lemo.

“Perlu diketahui, Sumita Chandra membeli lahan seluas 87.100 meter persegi dengan SHM No.5/Desa Lemo dari Chairil Widjaya. SHM No.5/Desa Lemo tersebut awalnya dijadikan jaminan utang oleh Chairil Widjaya kepada Sumita Chandra. Untuk memperkuat jaminan utang tersebut, dibuat lah Akte No.17 dan 18. Akte No.17 isinya memberikan kuasa kepada Sumita Chandra untuk mengurus dan menjual tanah seluas 87.100 meter persegi dengan SHM No.5/Desa Lemo,” jelas Gora.

Mengapa ada nama The Pit Nio dalam Akta No.17 dan Akta No.18? Menurut Gora, karena pada tahun 1982 SHM No.5/Desa Lemo masih tercatat atas nama The Pit Nio. Chairil Widjaya membeli lahan SHM No.5/Desa Lemo tersebut dari Paul Chandra. Paul Candra mewarisi lahan tersebut dari ayahnya Tuan Kasir.

Halaman:

Editor: Arip Ridwan

Sumber: press release

Tags

Terkini

Polda Metro SP3 Dugaan Rekayasa Kasus

Kamis, 25 Mei 2023 | 21:27 WIB
X