HALLO INDONESIA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 atau ada kenaikan Rp 37.749.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kenaikan UMP 2022 ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota.
Anies menambahkan, penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: UMP 2022 Jateng Naik 0,78%, Perusahaan Bandel Bakal Kena Sanksi
besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536," ujar Anies seperti dikutip Hallo.id dari laman resmi PPID Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Baca Juga: UMP Jabar Naik 1,72%, Ridwan Kamil: Pekerja di Atas 1 Tahun Bisa Negosiasi ke Perusahaan
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Artikel Terkait
Menaker Sebut Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Begini Respon Buruh
Saat Anies Baswedan Mengenang Pemberian Keris dari Ki Manteb Sudarsono
Ganjar Pranowo Mendapat Sambutan Meriah Saat ke Papua, Kenapa Anies Baswedan Tidak
Upah Minimum 2022 Bakal Naik, Kemnaker Gelar Dialog dengan Depenas dan BP LKS Tripnas
Anies Baswedan Sudah Sangat Mengakar di Jakarta, Siapa Pengganti Gubernur DKI
Peluang Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Calon Presiden Diantara Partai Pengusung
Anies Baswedan Banjir Dukungan, Deklarasi Terus Menyebar di Seluruh Indonesia
UMP Jabar Naik 1,72%, Ridwan Kamil: Pekerja di Atas 1 Tahun Bisa Negosiasi ke Perusahaan
UMP 2022 Jateng Naik 0,78%, Perusahaan Bandel Bakal Kena Sanksi
Tuduh MUI dan Anies Baswedan Teroris, Cek Dulu Tingkat Kewarasan Anda