HALLO INDONESIA - Anggota Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria bernama Adji Subhi (20 tahun).
Diduga membunuh seorang wadam di Kemayoran, Jakarta Pusat. Tersangka sempat melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., menjelaskan bahwa pria berusia 20 tahun itu ditangkap di sebuah Apartemen di Bandung Jawa Barat, Jumat 10 Desember 2021 kemarin.
Baca Juga: 2 Orang yang Diduga Bantu Kaburnya Napi LP Tangerang Berhasil Diamankan Polisi
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Dirkrimum PMJ itu, Sabtu11 Desember 2021.
Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat juga mengungkapkan kasus itu terungkap setelah Subdit Resmob Polda Metro Jaya menerima informasi dari warga terkait adanya orang meninggal dunia sekira pukul 07.00 WIB.
Berdasarkan informasi itu, polisi langsung menyelidiki.
Baca Juga: Akhirnya Oknum Polisi Diperiksa Propam, Gara-gara Tolak Laporan Korban Perampokan
Berdasarkan identifikasi, korban mengalami luka beberapa tusukan di bagian tubuhnya.
"Korban ditemukan tanpa busana dengan keadaan rumah berantakan"
"Dan sepeda motor Beat Biru B-3166-PGS hilang di Jalan Krida Raya, Kemayoran Jakarta Pusat," jelasnya lebih lanjut.
Baca Juga: Kemenperin Dorong Substitusi Impor Industri Farmasi
Hanya berselang beberapa jam kemudian, polisi menangkap pelaku di Apartement Gateway Cicadas, Bandung Jawa Barat, Jumat sekitar pukul 13.15 WIB.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula saat tersangka Adji yang berkenalan dengan korban via aplikasi "Michat" sepakat menjalin hubungan khusus sejenis dan kerap menginap di rumah korban.
Pada 8 Desember 2021, korban ke rumah sakit karena ayahnya sakit.
Baca Juga: Dua Pria Digelandang ke Kantor Polisi Jakarta Utara, Mencuri Barang Milik Kurir
Kemudian, tersangka memanfaatkan keadaan tersebut untuk mencuri barang korban di antaranya sepeda motor, uang, dan perhiasan maupun barang berharga lainnya.
Keesokan harinya, pria asal Palembang Sumatera Selatan itu mengambil pisau yang disembunyikan di bawah lemari dan menusuk pada beberapa bagian tubuh korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Artikel Terkait
Alasan Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Penganiaya Pengendara Mobil 1 Tahun 6 Bulan
Kejari Makassar Temukan Dugaan Penyimpangan Pembebasan Lahan Persampahan di Era IAS
Pemprov DKI Siap Bangun Tanggul Pantai untuk Antisipasi Banjir Rob di Jakarta Utara
Tabrak Pos Polisi PGC Cililitan, Sopir TransJakarta Ditetapkan Jadi Tersangka
Ini Tampang Pembalap Liar Pondoh Indah yang Ditangkap karena Keroyok Polisi
Rumah Tinggal di Tambora Terbakar, 5 Orang dalam 1 Keluarga Tewas
Novel Baswedan dan Kawan-kawannya Mengikuti Assesmen di Mabes Polri
Ada Aksi Massa Buruh yang Ingin Terobos Barikade Akhirnya Diamankan Polres Metro Jakpus
6 Orang Pelaku Balap Liar yang Lakukan Pengeroyokan Polisi Berhasil Ditangkap
Seribu Karyawan dirumahkan, PT Taishan Alkes Indonesia Tuntut Keadilan