HALLO INDONESIA - Polisi mengamankan seorang remaja berinisial RB (19).
Hal itu termrkait kasus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan R Soplanit mengatakan korban berinisial EN (13).
Baca Juga: Penumpang Lion Air, Asnawi Meinggal Dunia di Bandara Soekarno Hatta Tangerang
Adapun modus pelaku dengan memacari korban, menyetubuhinya dan kemudian menjualnya secara online.
"Pelaku awalnya mengajak korban untuk pacaran. Dia pelan-pelan merayu dan akhirnya meniduri korban."
"Lalu dia jual korban ke dua orang," ungkap AKBP Ridwan kepada wartawan, Rabu, 29 Desember 2021.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ridwan, pelaku menjual korban melalui aplikasi pesan online.
Pelaku juga menjadikan kamar apartemennya sebagai tempat prostitusi.
Artikel Terkait
Agusrin Najamudin Terpaksa Polisikan Penjualnya, Merasa Beli Pabrik Mesin Rongsok
Sopir Grab Car yang Terlibat Kasus Dugaan Penganiayaan Penumpang Ditangkap
Ingin Urus Perpanjangan Surat Izin Mengemudi? Catat Lokasinya Berikut Ini
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Bank Jateng di Cabang Jakarta
Jadi Rp4.64 Juta, Januari 2022 Upah Minimum Provinsi DKI 2022 Naik 5,1 Persen
Pelapor Minta Maaf, Sempat Viral Sebut Polisi Suruh Tangkap Pelaku Kasus Pencabulan
Berikut Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Selasa, 28 Desember 2021
Lima Hari Berjalan Sejak 23 Desember, Polri Pastikan Operasi Lilin 2021 Aman dan Lancar
Petugas Gabungan Jemput Paksa Pasien Omicron di Apartemen Green Bay Condo Jakarta Utara
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021