HALLO INDONESIA - Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar untuk melakukan pengukuran terhadap lahan PT Gihon Abadi Jaya di kawasan Citraland City Losari.
Pasalnya, proses eksekusi sudah dilakukan PN Makassar sejak tanggal 24 November 2021 lalu.
Menurut surat yang dikirim oleh PN Makassar, permohonan pelaksanaan pengukuran lahan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022.
Baca Juga: Tim Voli Pertamina Siap Bertanding Dalam Proliga 2022
Surat tersebut ditandatangani oleh Panitera atas nama Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Burhanuddin.
Permohonan pengukuran lahan tersebut berdasar pada perkara perdata Nomor: 32 EKS/2019/PN.Mks Jo Nomor: 118/Pdt.G/2014/PN.Mks yang pada pelaksanaan eksekusinya tidak dihadiri oleh pihak BPN Makassar, maka diharapkan sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan pengukuran.
Surat permintaan pengukuran tersebut bernomor W22.U1/6054/HK.02/12/2021.
“Kami harap BPN selaku pihak yang telah mengeluarkan sertifikat Dapat melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Makassar,” ungkap penasehat hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi Yusran, Jumat, 7 Januari 2022.
Artikel Terkait
Tegas, Kapolri Instruksikan Jajarannya Tegas Usut Kasus Pidana Mafia Tanah
Menteri Sofyan Djalil Sebut 125 Pegawai BPN Jadi Oknum Kasus Mafia Tanah
Tak Kendor, Kejari Makassar Genjot Kasus Dugaan Praktik Mafia Tanah di Era IAS
Menteri Sofyan Djalil Tegaskan Mafia Tanah di Sulsel Harus Diberantas
Dua Pejabat Kota Depok Akhirnya Jadi Tersangka Mafia Tanah di Sawangan
Bareskrim: Kadishub Kota Depok dan Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Mafia Tanah