HALLO INDONESIA - Satlantas Polres Jakarta Barat sudah menetapkan DN sebagai tersangka kasus tabrak lari.
Mobil Honda Brio yang dikendarai oleh DN dirusak massa karena sempat kabur.
Pasca terlibat kecelakaan dengan sejumlah kendaraan di Jalan Kemanggisan Raya dan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tim Trauma Healing ke Pemalang, Tangani Warga yang Tidak Makamkan Jenazah Anak
Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono menjelaskan, status DN telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Bahkan, DN dituding lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Ya sudah jadi tersangka," ucap Hartono kepada awak media, di Jakarta, Rabu 12 Januari 2022.
Baca Juga: Ekspansi Bisnis, Jasa Marga Gandeng Alfaland Bangun Hotel di Rest Area Tol
Hartono melanjutkan, pengemudi dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.
Artikel Terkait
BMKG: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan, Terutama Wilayah Pusat dan Selatan
Sebuah Mobil Sedan Terbakar di dalam Terowongan Gandaria City, Jakarta Selatan
21 Orang Diamankan dalam Aksi Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMP, 4 Tersangka
Lokasi dan Pelayanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung
Polres Metro Jakarta Barat Berlakukan Micro Lockdown di RW 02 Krukut Tamansari
Virus Omicron Terdeteksi di C'One Hotel Cempaka Putih Jakarta Pusat
Pengamen Badut Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Jalan Cakung, Jakarta Timur
Data Sering Hilang, Bank BTN Seperti Persulit Nasabahnya Ajukan Restrukturisasi
Dinkes DKI Jakarta Sebut Peningkatan Kasus Omicron Bukan Penyebaran Lokal
Tak Patuh Permintaan Pengadilan, BPN Makassar Bakal Dilapor ke Satgas Mafia Tanah