HALLO INDONESIA - Ditreskrimsus Polda Sulsel diam - diam tengah menggenjot penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pembangunan proyek Pasar Tempe Sengkang, Kabupaten Wajo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri membenarkan adanya penyelidikan tersebut.
Katanya, sejumlah saksi yang mengetahui proses pembangunan proyek dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu telah diambil keterangannya.
Baca Juga: Omicron Merebak, Ganjar Imbau Warga Tak Gelar Keramaian Perayaan Imlek 2022
"Betul, kalau jumlah saksi (diambil keterangannya, red) saya belum tahu sudah berapa banyak, " kata perwira tiga melati lulusan Akademi Kepolisian 1991 ini melalui pesan singkat.
Dikutip dari laman LPSE Kementrian PUPR, proyek pembangunan Pasar Tempe dengan nilai HPS Rp56 miliar lebih itu dikerjakan oleh perusahaan PT Delima Agung Utama.
Namun seiring waktu, pembangunan belum mencapai 50 persen, proyek yang dikerjakan perusahaan asal Jawa Barat tersebut diputus kontrak oleh Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Sarana Strategis.
Baca Juga: Pemerintah Siap Ganti Untung 256 Ribu Hektare Kawasan IKN Nusantara
Kabarnya pemutusan kontrak terhadap PT Dilema, ditengarai terjadinya keterlambatan progres pembangunan sebagaimana yang diterangkan saat Show Cause Meeting (SCM) I, II dan III.
Artikel Terkait
KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Korupsi yang Jerat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi
Ungkap Kasus Perbudakan Bupati Langkat, KPK Siap Kerja Sama dengan Penegak Hukum Lain
Firli Bahuri Sebut KPK Sudah Selamatkan Uang Negara Senilai Rp416,9 Miliar
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Proyek, Salah Satunya Mantan Bupati Buru Selatan
Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Disambut Baik KPK, Begini Alasannya
Waktu yang Terbatas Jadi Alasan KPK Prioritaskan Pengusutan Tersangka OTT
KPK Temukan Uang dalam Penggeledahan Perusahaan Milik Bupati Nonaktif Langkat
KPK Pemeriksaan Istri Alex Noerdin, Terkait Suap Pengadaan di Kabupaten Musi Banyuasin
Atasi Kredit Macet, Bank Jateng Libatkan KPK dan Hasilnya Debitur Mulai Mengangsur