HALLO INDONESIA - Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki serta dibawa oleh pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Beruntung pengendara yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur Idul Fitri 2022, pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan.
Keringanan tersebut yaitu, pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Bangunan Rumah di Kawasan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan
Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.
Untuk diketahui, jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, selanjutnya pemilik SIN lupa untuk memperpanjang satu hari saja, maka pemohon harus membuat SIM baru.
Yakni, dengan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik.
Baca Juga: Masuk KM 12 B Jalur Tol Jakarta - Tangerang, Polisi: Tukang Bakso Mesasar
Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.
Dalam Surat Telegram tersebut, dikutip VIVA Otomotif Jumat 6 Mei 2022, disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Artikel Terkait
Petasan Hanguskan Bangunan Rumah di Jalan Warakas, Tanjung Priok Saat Malam Takbiran
Di Malam Takbiran, Mobil Grandmax Mudik Lebaran Alami Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek
Jasa Marga: Sebanyak 105.016 Kendaraan Melintas di Tol Pada H-3 Lebaran, Terbanyak Selama Ini
Pengendara Moge Tewas dalam Kecelakaan Maut dengan Mobil Toyota Calya, Polisi Selidiki
Wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur akan Diguyur Hujan Siang Ini, Lainnya Hujan Ringan
Kebakaran Hanguskan Bangunan Rumah Mewah di Perumahan Permata Buana, Jakarta Barat
Pemprov DKI Prediksi Sekitar 150 Ribu Pendatang Baru Serbu Jakarta
Insiden Rerampokan Tak Terjadi dan Tak Ada Unsur yang Mengarah, Polisi: Hanya Salah Paham
Sudin Gulkarmat Berhasil Padamkan Kebakaran 7 Lapak di Ceger, Jakarta Timur
Pemudik Tujuan Jakarta, Tangerang dan Bekasi Disarankan Tak Pilih Keluar Gerbang Tol Halim