HALLO INDONESIA - Bagi masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Adapun dokumen tersebut mempunyai masa berlaku, dan bila akan habis dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Melansir laman Korlantas Polri, pada Senin 9 Mei 2022, mobil SIM Keliling pertama hari ini berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.
Baca Juga: 10 Ribu Warga Pendatang yang Cari Kerja, Diprediksi akan Penuhi Wilayah Bekasi
Sementara itu, warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Berlanjut, di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melalukan perpanjangan surat izin mengemudi.
Lalu masyarakat Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung.
Baca Juga: 7 Hari Libur Lebaran, Sebanyak 386.000 Wisatawan Kunjungi Taman Impian Jaya Ancol
Waktu operasional SIM Kleiling di wilayah Ibu Kota mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Artikel Terkait
Aksi Unjuk Rasa Elemen Buruh dan Masyarakat 1 Mei 2022, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan
Wanita Lanjut Usia Tersesat Saat Cari Rumah Majikannya, Inilah yang Dilakukan Polisi
STBA LIA siap berubah bentuk dengan meluncurkan Empat Program studi Baru
Petasan Hanguskan Bangunan Rumah di Jalan Warakas, Tanjung Priok Saat Malam Takbiran
Di Malam Takbiran, Mobil Grandmax Mudik Lebaran Alami Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek
Jasa Marga: Sebanyak 105.016 Kendaraan Melintas di Tol Pada H-3 Lebaran, Terbanyak Selama Ini
Pengendara Moge Tewas dalam Kecelakaan Maut dengan Mobil Toyota Calya, Polisi Selidiki
Wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur akan Diguyur Hujan Siang Ini, Lainnya Hujan Ringan
Kebakaran Hanguskan Bangunan Rumah Mewah di Perumahan Permata Buana, Jakarta Barat
Pemprov DKI Prediksi Sekitar 150 Ribu Pendatang Baru Serbu Jakarta