HALLO INDONESIA - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 447 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Kementerian Keuangan RI Klaim Ekonomi Indonesia Sudah Keluar dari Tekanan Pandemi
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh di masa transisi normal baru ini.
“Insya Allah, sebentar lagi kita akan segera melewati pandemi ini dengan baik. Terus bersabar, bersama-sama kita berdoa, dan jaga imunitas tubuh, jaga kesehatan, semoga kita semua terhindar dari wabah yang berbahaya."
"Ingat, pandemi ini belum benar-benar berakhir, jangan abai, tetap pakai maskernya, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap selesai berkegiatan,” terang Gubernur Anies di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Kamis 12 Mei 2022.
Baca Juga: DPR RI Minta ICC Buka Penyelidikan Kasus Penembakan Jurnalis Al-Jazeera oleh Israel
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Artikel Terkait
Ungkap Ada 2 Pelanggaran, Polisi Akan Panggil Komunitas Roller Skate yang Beraksi di Jalan
Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Anggota TNI yang Dibegal oleh 8 Orang Pelaku
Kisah Pria yang Ditipu Wanita Usai Lakukan BO Melalui Aplikasi Instragram
BMKG Jelaskan Soal Kondisi Suhu Panas yang Cukup Terik di Wilayah Tanah Air
Polisi Tangkap 8 Orang Pelaku Begal Anggota TNI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Polisi Ungkap Masing-masing Peran 9 Pelaku Begal TNI di Kebayoran Baru
Tipu Seorang Pria, Polisi Mulai Selidiki Akun Instagram Wanita yang Tawarkan Jasa Open BO
Puspomad Dalami Kasus Serempetan antara Expander Putih dengan Randis AD
Ini Sanksi Represif yang Diberikan Polisi kepada Atlet Sepatu Roda yang Lintasi Gatsu
Mencoba Curi Sepeda Motor di Duren Sawit Jaktim, Seorang Pria Jadi Korban Amuk Massa