HALLO INDONESIA - Pria setengah abad berinisial D alias Boby (50) harus merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran telah melakukan aksi perbuatan cabul.
Terhadap anak perempuan di bawah umur berkebutuhan khusus (down syndrome).
Anak perempuan di bawah umur berinsial SR (14) mendapatkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan tetangga kostnya.
Baca Juga: Pelanggan Kerata Api Jarak Jauh Tidak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Negatif, Ini Syaratnya
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono dan Kasie Humas Kompol Moch Taufik Iksan.
Pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur pengidap down syndrome.
Adapun menjadi dasar LP 414/2022 tanggal 14 mei 2022 perkaranya yaitu perbuatan cabul terhadap anak SR (14).
Baca Juga: KPK Temukan Aliran Uang Terkait Kasus Suap yang Jerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
“Kejadian tersebut terjadi pada sabtu 14 mei 2022 sekira pukul 15.00 wib bertempat di daerah mangga besar taman sari," ujar Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar keterangan pers di Mapolres Jakbar, Rabu 18 Mei 2022.
Artikel Terkait
Penamaan Jakarta Internasional Stadium Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Wagub Riza Patria
Sejumlah Jalan Akan Ditutup Terkait Mulai Padatnya Massa Buruh di Kawasan Patung Kuda
Alami Kecelakaan Lalu Lintas di Stasiun Senen, Pengendara Motor Tewas
Kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Berpotensi Diguyur Hujan Sore Ini
Pernyataan Wagub DKI, 14 Anak dan 7 Orang Dewasa Terjangkit Hepatitis Akut Misterius
Rumah Hangus Terbakar di Kalideres Jakbar Gara-gara Kompor Lupa Dimatikan
Perpanjang PPKM, Anies Baswedan Ingatkan Masyarakat Terus Tingkatkan Imunitas
Sebanyak 5.260 Personil akan Disiagakan untuk Amankan May Day Fiesta di Gelora Bung Karno
Warga Dihimbau Hindari Kawasan GBK dan DPR, Ada Aksi Unjuk Rasa 67.200 Buruh
Antisipasi PMK, Sebanyak 2.069 Ekor Hewan Ternak di Jaktim Sudah Diperiksa Kesehatan