HALLO INDONESIA - Polda Metro Jaya menyarankan perempuan yang merupakan istri mantan polisi berinisial Briptu A untuk datang ke Mapolda Metro Jaya.
Hal ini dilakukan jika ia masih tidak percaya Briptu A telah dipecat berdasarkan sidang kode etik.
"Iya silakan saja datang ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 24 Mei 2022.
Baca Juga: Perempuan Jadi Korban Tindak Pelecehan Seksual di JPO Kuningan, Polisi Tangkap Pelaku
Zulpan mengatakan, keputusan pemecatan terhadap Briptu A dikeluarkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Istri Briptu A bisa datang ke Polda Metro Jaya untuk melihat langsung bukti pemecatan tersebut.
"Sudah ada putusannya," tandasnya.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Hingga 6 Juni 2022.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial kisah perselingkuhan salah satu anggota Polda Metro Jaya berinisial Briptu A dengan pedagang penjual ayam penyet hingga polwan dengan inisial Bripda RPH.
Perselingkuhan ini viral usai istri dari Briptu A menceritakannya melalui media sosial.
Namun, belakangan diketahui, aksi tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu dan telah ditangani Polda Metro Jaya.
Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini Soal Potensi Banjir Pesisir atau Rob di Wilayah Pesisir Tanah Air
Akibat dari perselingkuhan tersebut, Briptu A dan Bripda RPH menjalani sidang kode etik.
Hasilnya, Briptu A resmi dikenai sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan Bripda RPH didemosi.
"Demosi itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," ungkap Zulpan, Senin 23 Mei 2022 malam.***
Baca Juga: Arab Saudi Bertemperatur Hingga 50 Derajat Celsius, Menag Yaqut Cholil Imbau Jemaah Haji Soal Ini
Artikel Terkait
Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Terkait Demo Buruh Mahasiswa di Patung Kuda dan DPR
BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Selatan
Polda Nyatakan Terlarang bagi Pedagang Kaki Lima, Car Free Day Hadir di 6 Lokasi
2 Orang Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tawuran Maut di Kemayoran
3 Kios Ikut Rusak dalam Kecelakaan Lalu Lintas Adu Banteng, Honda Freed Lawan Wuling
Catat Jadwal dan Perubahannya, Mulai 28 Mei 2022 PT KAI Commuter Ubah Rute KRL
11 Negara Terkontaminasi, Begini Cara Mencegah Penularan Cacar Monyet Menurut WHO
Polisi Dalami Teror Pelemparan Batu kepada Mobil yang Melintas di Kawasan Jaksel
Mulai 17 Mei, Dinas Parekraf DKI Jakarta Buka Pendaftaran Abang None Jakarta 2022
Dorong Pencegahan Kejahatan Melalui Preventive Strike, Ini Upaya Kapolda Metro Jaya