HALLO INDONESIA - Sebanyak satu orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Aksi pencurian ini terjadi di depan showroom Puspitek Serpong, Tangerang Selatan pada Senin, 14 Februari 2022 lalu.
"Tersangka berinisial DS (35) eksekutor atau pemecah kaca sementara satu tersangka lain dengan inisial P sebagai joki itu statusnya DPO," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 24 Mei 2022.
Baca Juga: Tukang Es Buah Aniaya Pengendara Hingga Tewas Gara-gara Korban Tabrak Gerobak
Zulpan menerangkan, modus para pelaku yaitu dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target secara acak.
Adapun korban saat itu sedang berkunjung ke rumah rekannya berinisial S dan memarkir mobilnya di TKP dalam keadaan terkunci.
Di mobil tersebut terdapat tas dengan isi barang berharga berupa buku tabungan, ATM, hingga kartu identitas.
Baca Juga: Pesisir Barat Lampung Diguncang Gempa Bumi dengan Kekuatan Magnitudo 5,1
"Itu semua disimpan di dalam tas, namun saat korban kembali ke mobil kaca kiri mobilnya itu pecah dan pas di cek tasnya enggak ada," sambungnya.
Artikel Terkait
Catat Jadwal dan Perubahannya, Mulai 28 Mei 2022 PT KAI Commuter Ubah Rute KRL
Tabrak Polisi Tidur, Pelaku Penjambretan Terjungkal Saat Dikejar Warga di Cilandak
70 Petugas Damkar Diterjunkan untuk Tangani Rumah yang Terbakar di Kemayoran
11 Negara Terkontaminasi, Begini Cara Mencegah Penularan Cacar Monyet Menurut WHO
Polisi Dalami Teror Pelemparan Batu kepada Mobil yang Melintas di Kawasan Jaksel
Mulai 17 Mei, Dinas Parekraf DKI Jakarta Buka Pendaftaran Abang None Jakarta 2022
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Pajero yang Tampar Pengendara Yaris di GT Tomang
Dorong Pencegahan Kejahatan Melalui Preventive Strike, Ini Upaya Kapolda Metro Jaya
Viral di Medsos Kisah Perselingkuhan Anggota Polda Metro Jaya, Polisi Berikan Penjelasan