HALLO INDONESIA - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Makassar Franklin B Tamara menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa, 21 Juni 2022
Pembacaan putusan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2022/PN.Mks dihadiri wakil kedua belah pihak. Diketahui, Ernawati dan Ahimsa Said mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan keduanya sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Menolak permohonan praperadilan oleh pemohon," kata Hakim Franklin. Dengan demikian penetapan tersangka terhadap Ernawati dan Ahimsa Said oleh kepolisian sah dan sesuai prosedur.
Baca Juga: Pemkab Gresik Apresiasi Kinerja Klinik Ekspor Bea Cukai
Sementara itu, penyidik Polda Sulsel memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat untuk klaim kepemilikan lahan Eks Kebun Binatang di Jalan Urip Sumohardjo dengan tersangka Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said tetap berjalan.
Diketahui, Ernawati dan Ahimsa Said telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan Nomor: B/369/III/Res.1.9/2022/ Krimum tertanggal 18 Maret 2022. Keduanya disangka melanggar Pasal 263 subsidair Pasal 264 KUHPidana, junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
"Hasil praperadilan akan kami laporkan dulu ke pimpinan, untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Kasubdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kompol Faisal saat dihubungi.
Baca Juga: Program Klik Ekspor Bea Cukai Dorong Pelaku Usaha Perluas Peluang Ekspor
Disinggung tentang pemeriksaan terhadap Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said yang telah ditetapkan sebagai tersangka menurut Faisal jalannya proses penyidikan menunggu hasil praperadilan yang dilaporkan kepada pimpinan Polda Sulsel.
Artikel Terkait
Soal Kasus yang Libatkan Iko Uwais, Polisi Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Pengeroyokan
Paham Radikal dan Khilafah Mudah Menyebar Lewat Medsos, Begini Argumen Kepala BNPT
Audy Item Mangkir dari Panggilan Polisi, Polrestro Bekasi Jadwal Ulang Pemeriksaan
Tempat Acara 'Bungkus Night Vol.2', Polres Metro Jaksel Segel Hamilton Spa & Massage
Pertamina NRE dan Perhutani Sinergi Pengembangan Nature Based Solutions
Atasi Kelangkaan Chip, Industri Semikonduktor Jerman Siap Investasi Triliunan Rupiah
Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard Teken SOP Patroli Perbatasan Terkoordinasi