HALLO INDONESIA - Polres Metro Jakarta Timur memusnahkan barang bukti narkoba sabu, ganja dan pil ekstasi.
Narkotika berbagai jenis ini merupakan hasil pengungkapan kasus mulai dari Januari hingga Juni 2022.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono merinci barang bukti narkoba yang dimusnahkan antara lain 29,6 kilogram sabu-sabu, 63,3 kilogram ganja, dan 30.736 butir tramadol.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Kota Tangerang, Kerap untuk Pesta Narkoba Jenis Sabu
"Pemusnahan narkoba menggunakan mobil pemusnahan barang bukti milik BNN (Badan Narkotika Nasional)," ujar Budi Sartono saat konferensi pers di halaman Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin, 20 Juni 2022.
Menurut Budi, barang bukti sabu diamankan berasal dari pengungkapan jaringan Timur Tengah di Matraman.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka di antaranya MR, HS, RK, dan I.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Daun Ganja Jaringan Lintas Provinsi Asal Sumatera
Sementara untuk pengungkapan kasus ganja berasal dari jaringan Medan-Jakarta dengan tersangka SB yang ditangkap 4 Maret 2022 di wilayah Jakarta Barat.
Sedangkan untuk tramadol yang diamankan merupakan hasil razia di sejumlah tempat.
Artikel Terkait
Beraksi Saat Lebaran, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 2 Orangg Pengedar Narkoba
Polda Sumbar Berhasil Bongkar Kasus Narkoba Jenis Sabu 41,4 Kg Senilai Rp62,1 Miliar
Ditresnarkoba Polda Sumsel Ungkap 39 Kasus Tindak Pidana Narkoba, 49 Tersangka Diamankan
2 Pengedar Narkoba Diciduk Polisi dalam Penggerebekan di Kampung Ambon, Jakbar
Gary Iskak Belum Jadi Tersangka, Polda Jawa Barat Masih Dalami Kasus Narkoba
Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Lewat Charger Handphone, Diungkap Polda Banten
Ditangkap Polisi, Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Ungkap Alasan Pakai Narkoba Sejak 2017
Barang Bukti Narkoba Jenis Kokain Senilai Rp1,2 T dari Selat Sunda Dimusnahkan TNI AL
Jual Narkoba kepada Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Secara Online, Polisi Telusuri Toko Online
Polisi Amankan 3 Pengedar Narkoba Saat Gerebek Kampung Ambon Cengkareng