HALLO INDONESIA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan perizinan yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK ,Ali Fikri mengatakan Adrianto Pitojo Adhi dipanggil untuk pemeriksaan KPK bersama lima orang saksi lainnya. Empat di antaranya merupakan karyawan PT Summarecon Agung.
Baca Juga: KPK Minta Imigrasi Cegah Mantan Bupati Tanah Bumbu ke Luar Negeri, Begini Alasannya
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Muna Sebagai Saksi dalam Dugaan Suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional 2021
Kelima saksi itu antara lain Lidya Suciono selaku Direktur Keuangan PT Summarecon Agung, Yusnita Suhendra selaku Sekretaris Direktur Utama, Christy Surjadi selaku Staf Finance, dan Valentania Aprilia selaku Staf Finance. Serta Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk Tersangka HS, dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 21 Juni 222.
Menurut Ali, pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Haryadi Suyuti.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud," tuturnya.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bergulir Fiktif oleh LPDB KUMKM di Jawa Barat
Koordinasi dengan KPK, Akmal Ingin Wujudkan Pemerintahan Bersih di Sulbar
Kasus Bupati Ade Yasìn, KPK Temukan Dokumen Audit BPK Perwakilan Jabar Dmanipulasi
8 Bidang Tanah Milik Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Disita KPK
Tim KPK Panggil 9 Pejabat Pemkab Bogor dalam Proses Pengusutan Kasus Bupati Ade Yasin