HALLO INDONESIA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan sanksi blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama perjalanan kereta api.
EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah hal serupa terulang kembali di kemudian hari.
"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali," ujar Asdo dalam keterangannya, Selasa 21 Juni 2022.
Baca Juga: 6 Perlintasan Kereta Api di Jakarta Ditutup KAI Daop 1 Demi Keselamatan Bersama
Baca Juga: KAI Mulai Ujicoba Operasional Pelayanan Stasiun Shelter Matraman Jaktim
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan, sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
"KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila, sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa," tuturnya.
Asdo menyebut KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan hukum.
Baca Juga: KAI Usulan Tambahan PMN 2022 untuk Danai KCJB, DPR akan Dalami Dulu
Artikel Terkait
KAI Batalkan Tiket 707 Pelanggan Selama Angkutan Lebaran, Tak Taat Protokol Kesehatan
KAI Berlakukan Jadwal Baru Keberangkatan KA Pangrango, Jurusan Paledang - Sukabumi
Catat Jadwal dan Perubahannya, Mulai 28 Mei 2022 PT KAI Commuter Ubah Rute KRL
Mulai Hari Ini, PT KAI Commuter Jabodetabek Sesuaikan Switch Over ke 5 di Stasiun Manggarai
KAI Commuter akan Operasikan Stasiun Matraman Jaktim Sebagai Alternatif Stasiun