HALLO INDONESIA - Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial DI (32) pada Selasa 14 Juni 2022 malam, sekitar pukul 22.00 Wib di depan SPBU di daerah Cisoka Kabupaten Tangerang.
Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut.
"Benar, Satresnarkoba Polresta Tangerang telah menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial DI di depan sebuah SPBU yang berada di daerah Cisoka Kabupaten Tangerang," kata Gede pada Selasa 21 Juni 2022.
Baca Juga: Polres Metro Jaktim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Kota Tangerang, Kerap untuk Pesta Narkoba Jenis Sabu
Gede menjelaskan, modus peredaran narkoba ini berhasil diidentifikasi pasca personel Satresnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Perlu waktu beberapa hari personel kami untuk mengidentifikasi pelaku," tambah Gede.
Pasca mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya ada di TKP, personel Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Petugas sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan selanjutnya didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 1,05 gram," ungkap Gede.
Artikel Terkait
Gary Iskak Belum Jadi Tersangka, Polda Jawa Barat Masih Dalami Kasus Narkoba
Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu Lewat Charger Handphone, Diungkap Polda Banten
Ditangkap Polisi, Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Ungkap Alasan Pakai Narkoba Sejak 2017
Barang Bukti Narkoba Jenis Kokain Senilai Rp1,2 T dari Selat Sunda Dimusnahkan TNI AL
Jual Narkoba kepada Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Secara Online, Polisi Telusuri Toko Online