HALLO INDONESIA - Polisi telah menetapkan dua orang transpuan sebagai tersangka terkait kematian wanita inisial I (22) di apartemen kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mereka masing-masing berinisial AM alias LL atau Lisa (22) dan inisial RB alias Bela (41).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan berdasarkan hasil autopsi korban I dinyatakan tewas akibat overdosis suntik silikon pada bokongnya.
"Jadi dari autopsi yang dilakukan oleh RS Polri kami dapat kesimpulan dari autopsi tersebut bahwa diduga meninggalnya korban ini karena ada terhambatnya jaringan pada pantat korban," ungkap Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu 22 Juni 2022.
Baca Juga: Polisi Tangkap 1 Transpuan Lain, Terkait Kasus Kematian Wanita di Apartemen Jaksel
Baca Juga: Penyebab Kematian Wanita di Apartemen Kawasan Cipulir Diungkap Polisi
Menurut Budi, hasil autopsi jenazah I tersebut sesuai dengan keterangan tersangka transpuan berinisial LL. Tersangka mengakui telah menyuntikkan cairan silikon ke bokong korban.
"Di mana setelah kami lakukan pemeriksaan, pendalaman di situlah telah dilakukan penyuntikan oleh tersangka Lisa itu. Jadi ada kesesuaian antara keterangan yang disampaikan pelaku dengan hasil autopsi yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati," jelasnya.
Lebih lanjut Budi menerangkan, korban sempat meminta rekomendasi sebelum melakukan suntik filler. Seorang temannya, transpuan berinisial RH kemudian menyarankan korban untuk disuntik silikon.
Baca Juga: Provinsi Lampung Penyumbang Tertinggi Kasus Kematian Covid-19 di Indonesia
Artikel Terkait
Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Beranikah Aldebaran Berkata Jujur Soal Kematian Mama Sofia
Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Andin Histeris Setelah Mendengar Mama Rosa Bercerita Soal Kematian Sofia
Kematian Covid di Jateng Didominasi Komorbid dan Belum Vaksin
Misteri Kematian Artis Tangmo Nida, Polisi Thailand Temukan Bukti Baru Suara Pria di Ponsel Manajer
Misteri Kematian Artis Thailand, Polisi Introgasi Teman Tangmo Nida Saat Berada di Speedboad