HALLO INDONESIA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah resmi mengubah nama beberapa nama jalan di wilayah Ibu Kota.
Terdapat 22 perubahan nama jalan yang diambil dari tokoh Betawi.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santybudi menjelaskan dengan adanya perubahan nama itu, masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan di wilayah Jakarta tidak wajib mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Mulai 1 Juli, Masyarakat Beli Pertalite dan Solar Wajib Pakai MyPertamina
“Masyarakat yang terkena dampak dari perubahan 22 nama jalan. tidak diwajibkan untuk mengganti STNK."
"Namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” terang Firman, di Jakarta, Selasa 28 Juni 2022.
Menurut Firman, adanya perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Izin Pertambangan, KPK Geledah Apartemen Bendum PBNU Mardani Maming
Tetapi, proses itu dilakukan secara bertahap.
Artikel Terkait
Ditangkap Polisi di Tegal Jateng, Pelaku Aksi Perampokan Minimarket di Jaktim
7 Pelajar Bawa Senjata Tajam Diamankan Polisi, Hendak Tawuran di Tanjung Priok
Di Kawasan Dekat Pasar Bebek Kemayoran, Kebakaran Hanguskan Bangunan Rumah Tinggal Warga
Polisi Buru Rekan Bisnis Ayah Korban, Diduga Pelaku Penculikan Balita di Kawasan Tebet Jaksel
Buntut Promo Miras Muhammad oleh Holywings, Hotman Paris Temui Ketua MUI untuk Minta Maaaf
3 Orang Gadis Jadi Korban Begal Payudara yang Beraksi di Pasar Malam Cidodol Jaksel
Alami Kecelakaan Tunggal di Lenteng Agung, Satu Orang Pemotor Tewas
Sulbar Segera Miliki Pelabuhan dan Tangki Penimbun BBM-LPG, Akmal Teken MoU dengan PT Egi Inovasi
Pemprov DKI Siap Pidanakan Hamilton Spa & Massage, Ternyata Gara-gara Masalah Ini
Kasus Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta, Polrestro Jaksel Sebar Foto Daftar Pencarian Orang