HALLO INDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Agama menegaskan tidak mempunyai kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.
Adapun kewenangan Kemenag yaitu pengelolaan visa haji kuota Indonesia.
Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.
Baca Juga: Diluncurkan September 2022, Ini Bocoran Harga iPhone 14 Series dan Alasan Model Mini Dihapus
Penegasan tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Hilman melanjutkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua yakni visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Sesuai Undang-Undang Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah."
Baca Juga: Pengadilan Arbitrase Olahraga Resmi Menangkan PSSI dan Tolak Gugatan Target Eleven
"Hanya visa haji kuota Indonesia," ujar Hilman menegaskan, di Kota Suci Mekah, Senin 4 Juli 2022.
Artikel Terkait
Ibu Iriana Jokowi Serahkan Bantuan Kesehatan dan Obat-obatan ke Rumah Sakit di Kyiv
Sebanyak 10 Bus Disiapkan untuk Safari Wukuf bagi Jemaah Haji yang Sedang Sakit
Kementerian Agama Tetapkan Idul Adha 1443 H Jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022
Presiden Jokowi Bertolak ke Rusia, dari Bandara Internasional Rzeszow Jasionka Polandia
Tiba di Moskow, Presiden Jokowi Disambut Kepala Protokol Rusia dan Wakil Menlu Rusia
Bertemu Presiden Rusia Putin, Presiden Jokowi Sampaikan Pesan Presiden Ukraina Zelenskyy
Jokowi dan Presiden PEA Sheikh Mohamed bin Zayed bin Sultan Al Nahyan akan Salat Jumat Bersama
Terkait Pengadaan E-KTP, KPK Periksa Lagi Mantan Menterti Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
Sempat Idap Infeksi Paru-paru, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal di RS Abdi Waluyo