HALLO INDONESIA - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan syarat uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK. Kebijakan tersebut berlaku mulai akhir tahun 2022.
"Insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi, karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa 5 Juli 2022.
Asep menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan. Saat ini, syarat uji emisi sebagai perpanjangan STNK baru berlaku untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga: Warga Jakarta Tidak Diwajibkan Ganti STNK Meski Terjadi Perubahan Nama Jalan di DKI
Baca Juga: Polisi Pastikan akan Blokir STNK bagi Pengendara yang Tak Bayar Denda Tilang ETLE
"Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda, terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," terangnya.
Sementara untuk penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, lanjut Asep, belum ditetapkan. Sebab, saat ini Dinas LH masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya.
"Kami juga sedang membuka komunikasi dengan Sekretariat Kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi," jelasnya.***
Baca Juga: Cek Alamatnya, Inilah 12 Pusat Perbelanjaan yang Sediakan Layanan PKB dan STNK
Artikel Terkait
Patroli Polsek Neglasari Amankan 113 Botol Miras dan 3 Motor Tanpa STNK
Soal Penahanan SIM/STNK Pasien, RSSM Cibinong akan Berikan Solusi
Polda Banten Blokir Sebanyak 6.925 STNK Ranmor yang Terkena Tilang Elektronik, 198 Plat Merah
Tak Hanya Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Buat SIM dan STNK Serta Naik Haji
BPJS Kesehatan Jadi Syarat untuk Buat SIM, STNK, Jual Beli Tanah Hingga Ibadah Haji