HALLO INDONESIA - Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai Senin 1 Agustus 2022 ini.
Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) pasukan untuk mengamankan pendaftaran.
"Sementara 1 SSK diterjunkan," ujar Kapolres Jakarta Pusat Komarudin kepada pewarta, di Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.
Baca Juga: Fakarich Segera Disidang, Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Robot Trading ke Kejari Medan
Baca Juga: Berikut Ini Syarat-syarat Pendaftaran yang Harus Dipenuhi Partai Politik agar Bisa Ikut Pemilu
Meski begitu, Komarudin belum mau menjelaskan secara detail skema pengamanan yang diberlakukan.
Tetapi pihaknya memastikan pengamanan rangkaian kegiatan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 telah masuk dalam agenda Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
"Dilaksanakan pengamanan oleh petugas gabungan," tambah Komarudin.
Sebagai informasi, waktu pendaftaran parpol akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Artikel Terkait
Kapolri Bertemu Dewan Pers, Sama-sama Sepakat untuk Cegah Polarisasi Pemilu 2024
Akun Sipol PKS Sudah Aktif dan Siap Proses Pendaftaran Peserta Pemilu
DPR RI Dorong untuk Lakukan Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah Daerah Harus Aktif Sinergikan Data Kependudukan
Hadapi Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Ingatkan Persoalan Data Kependudukan