HALLO INDONESIA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.
Namun, jika belum melakukan uji emisi, maka bakal dikenakan denda pajak mulai Desember 2022.
Asep melanjutkan, pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: 4 Anggota Gengster Diciduk Polisi, Serang Warga Cilandak Jaksel Hingga Tewas
Alasannya, sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak. Antara lain, kendaraan bermotor dan kendaraan roda empat serta transportasi darat lainnya.
"Jika tidak lulus uji emisi dan atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak,” terang Asep dalam siaran persnya, Rabu 3 Agustus 2022.
“Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," katanya lagi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Minyak Goreng, Kerugian Korban Capai Hingga Rp500 Juta
Masih dari keterangan Asep, Pemprov DKI siap menerapkan peraturan tersebut pada akhir tahun ini.
Artikel Terkait
Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Pengeditan Profil Kapolda Metro Jaya di Wikipedia
Sebar Hoax di SnackVideo, Polda Metro Jaya Ungkap Motif Pelaku Unggah Video
MUI Sebut Akan Menjaga Umat Agar Seni Tidak Menyimpang dari Syara, Sesalkan CFW Dimanfaatkan LGBT
3 Pelaku Tega Habisi Korban Hingga Tewas, Gara-gara Saling Ejek di Media Sosial
PT KAI Commuter Umumkan Pengguna Kereta Rel Listrik Bisa Turun di Stasiun BNI City
Polisi Amankan 4 Orang dalam Peristiwa Tawuran Pelajar di Kelurahan Bungur, Jakarta Pusat
Warga Kodam 3 Mengeluh, Kredit Lunas tapi BTN Mangkir dari Kewajiban Serahkan Sertipikat
Polda Metro Jaya Turun Tangan Terkait Viralnya Kasus Polisi Gadungan Tilang Pemobil di Jakpus
1 Orang Tewas dan 2 Terluka dalam Bentrok Antar Geng Motor di Jalan Haji Nawi Jaksel