Kuasa Hukum Agnez Seto Kecewa Dengan Polisi Yang Menangani Laporan Mantan Kakak Ipar Saipul Jamil

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 23:43 WIB
Agnez Seto (kiri) bersama kuasa hukumnnya, Alvin Wijaya (tengah) (ist)
Agnez Seto (kiri) bersama kuasa hukumnnya, Alvin Wijaya (tengah) (ist)

HALLO INDONESIA - Steni Mutiarasari, kakak kandung mantan istri Saipul Jamil, Virginia Anggraeni yang melabrak kediaman Agnez Seto di Perumahan Sommerville, Kopo, Kabupaten Bandung, 19 September 2021 silam berbuntut panjang. Itu karena keduanya saling lapor polisi.

Dalam insiden itu, Steni Mutiarasari membuat kegaduhan di depan rumah Agnez Seto dengan membunyikan klakson berulang. Tak hanya itu, Steni Mutiarasari bahkan melakukan kekerasan pada suami Agnez Seto dengan mencakar dan memukulnya.

Anehnya, Agnez Seto beserta suami dan anaknya yang diserang Steni Mutiarasari di depan kediamannya justru diperiksa Polsek Margaasih Bandung. Penyidikan itu dibuat atas laporan Steni Mutiarasari terhadap keluarga Agnez Seto karena dinilai mengganggu ketertiban umum seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 170.

Baca Juga: Menjelang Hari Kemerdekaan RI Ke-77, Big Indie NAGASWARA Persembahkan Swara Melayu Bersinar Lagi!

Tentu saja kinerja penyidik polisi tersebut dipertanyakan Agnez Seto. Kuasa Hukum Agnes, Alvin Wijaya Kesuma dalam keterangan resminya, baru-baru ini, menyebutkan bahwa pihaknya kecewa dengan kinerja penyidik Polsek Margaasih.

Menurut Kuasa Hukum Agnez Seto, Alvin Wijaya Kesuma, salah satu kekecewaan pihaknya adalah ketika penyidik memeriksa saksi Lia secara berbelit-belit.

“Penyidik malah langsung bertanya tentang inti dari kejadian yang terjadi pada dinihari tanggal 19 September 2021 tersebut dengan langsung bertanya apakah saksi Lia, melihat perkelahian atau penganiayaan, itu yang membuat saksi Lia menjadi bingung dan berkali-kali mengajukan protes," kata Alvin Wijaya.

Baca Juga: HUT RI Dan Ultah Jateng, Dwiki Dharmawan Gelar Konser Rapsodia Nusantara Di Klenteng Sam Poo Kong

"Meminta penyidik memeriksa Lia sebagai saksi dengan mendengarkan keterangan Lia sebagai saksi yang melihat kejadian dari awal sampai akhir, bukan malah meminta saksi Lia untuk menyimpulkan apakah itu perkelahian atau penganiayaan,” tambah Alvin Wijaya.

Sehingga, katanya, saksi Lia mengatakan dengan kesimpulan yang saksi Lia lihat pada saat itu adalah penganiayaan kepada ibu Agnes, namun penyidik kembali mengulang pertanyaan yang sama sehingga membuat saksi Lia bingung.

Alvin membeberkan, saksi Lia mengajukan permintaan kepada penyidik untuk didengarkan dan dicatat kesaksiannya secara runut dari awal terjadinya penyerangan yang dilakukan oleh Stenni Mutiarasari hingga akhir kejadian.

Baca Juga: Ini Alasan Apple Akan Mengirimkan iPhone 14 dari China dan India Secara Bersamaan

Ini karena saksi Lia lah yang menghubungi Satpam Deni yang kemudian datang sekitar 5-10 menit pada saat kejadian sehingga saksi Lia yang melihat dan mendengar langsung hal-hal yang terjadi di depan rumahnya kepada Agnez Seto.

Bahkan, lanjutnya, anak Lia dan temannya pun turut melihat secara langsung. Namun penyidik memberikan statement dengan nada yang kurang bersahabat.

Halaman:

Editor: Jan Arie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Metro SP3 Dugaan Rekayasa Kasus

Kamis, 25 Mei 2023 | 21:27 WIB
X