Iwan Santoso, Terdakwa Penggelapan yang Viral Pakai Blankar di Persidangan Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim: Ter

- Kamis, 2 Februari 2023 | 11:22 WIB
Sidang terdakwa Iwan Santoso di PN Bandung (Wanto)
Sidang terdakwa Iwan Santoso di PN Bandung (Wanto)

HALLO.ID - Iwan Santoso, terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa ini sempat viral karena menggunakan blankar saat menghadiri persidangan.

Hakim persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Dalyusra membacakan putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Rabu (1/2/2023).

“Terdakwa dianggap bersalah telah menyalahgunakan jabatan dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata hakim Dalyusra, dalam putusan yang ia bacakan.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun enam bulan.

Baca juga: Respons Putusan MK Tolak UU Perkawinan, MUI: Nikah Beda Agama Melawan Hukum

Dalam putusan tersebut, terdapat hal meringankan dan memberatkan. Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.

“Hal memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ujar hakim.

Perihal putusan vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim, Iwan Santoso merasa keberatan. Didampingi kuasa hukumnya terdakwa Iwan langsung menyatakan banding.

“Kita mau langsung Banding yang mulia,” ucap Iwan Santoso.

Mengenai vonis terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, kuasa hukum pelapor, Amanda G, menyatakan menerima meski tidak sesuai harapan. Sebab, menurutnya hakim seharusnya bisa menjatuhkan hukuman secara maksimal.

“Ya, tapi apapun yang diputuskan hakim kami serahkan pada kejaksaan untuk dapat melaksanakan hukum tersebut, meskipun putusan belum sesuai dengan nilai kerugian yang dialami klien kami atas penggelapan yang dilakukan Iwan Santoso,” kata Amanda.

Sebelumnya, terdakwa sudah ditahan sel di Polrestabes Bandung oleh pengawasan kejaksaan selama proses persidangan. Majelis hakim yang berbeda sebelumnya telah menahan terdakwa dan berulang kali dibantarkan ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung, namun terdapat kendala saat dihadirkan ke persidangan, yang dinilai sedang dalam keadaan terbaring sakit menggunakan strecher (blankar).

Akibat kondisi penundaan-penudaan persidangan sampai pada akhirnya pihak pengadilan melakukan penghentian perkara lewat Penetapan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara 556/Pid.B/2022/PN Bdg tanggal 30 Agustus 2022 oleh Ketua Majelis A. A. Gede Susila Putra, S.H., M.Hum., beserta anggota majelis Taryan Setiawan, S.H.,M.H., dan Dodong Iman Rusdani, S.H.,M.H.

Penghentian persidangan itu tak menghentikan langkah pihak pelapor untuk mencari keadilan. Kuasa Hukum pelapor/korban pengacara Jimmy Hutagalung kemudian melaporkan Majelis Hakim tersebut di atas ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sayangnya, hingga kini pelaporan yang diajukan Jimmy ke Bawas MA dan KY seperti dianggap angin lalu. Karena hingga kini pun tak ada tindakan apapun terhadap Majelis Hakim yang bersangkutan.

Dalam perkara ini terdakwa Iwan Santoso selaku Direktur perusahaan berinsial MPR sempat berseteru dengan pelapor bernama Lie Po Fung pemegang saham mayoritas perusahaan.

Editor: Wanto

Sumber: Viral

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X