HALLO.ID- Anggota provos polsek Jatinegara, Jakarta, Bripka Madih mengku dipalak uang pelicin Rp 100 juta, serta bagian tanah seluas 1.000 m2 ketika ingin memperjuangkan kasus kasus penyorobotan tanah milik orang tuanya seluas 6.000 m2 oleh pengembang peruamahan PT PE 2.
“Saya ini pelapor! Ingin melaporkan penyerobotan tanah milik orang tua ke Polda Metro Jaya. Oknum penyidik itu minta langsung ke saya, sesama anggota polisi, dia berucap minta uang Rp100 juta. Saya kecewa!” kata Madih ketika melakukan aksi unjuk rasa seorang diri di depan kantor pengembang PT PE2, di Jatiwarna, Rabu, 1 Februari 2023.
Dia menyatakan bahwa oknum penyidik itu bukan cuma minta uang pelicin Rp 100 juta, tetapi juga meminta syarat lainnya berupa hadiah sebidang tanah apabila ingin kasusnya digarap.
“Dia juga minta hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai di situ oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya tidak berpendidikan,” kata pria tegap itu mengaku sedih. Juga karena oknum itu meminta uang pelicin bukan kepada orangtuanya, "Oknum minta kepada saya, Mahdi....Mahdi!" kata dia geregetan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 3 Februari 2023: Leo, Virgo, Libra dan Scorpio Kuat Secara Finansial

Baca Juga: Ramalan Zodiak 3 Februari 2023: Aries, Taurus, Gemini dan Cancer Alami Pasang Surut
Baca Juga: Kunjungan di Jombang, Komisi IV DPR RI Minta Bulog Naikkan HPP Gabah Agar Serapan Produksi Padi Maksimal
Seperti diunggah dalam akun instagram@com@terangmedia, 1 Februari 2023, Madih menegaskan bahwa peristiwa ini menimpa dirinya pada 2011. Padahal dia adalah anggota korps kepolisian. Sebagai anggota anggota polisi saja masih diperlakukan demikian oleh sesama kors baju cokelat itu.
Celakanya, tambah dia, hingga saat ini pihaknya merasa terus dipermainkan oleh sesama anggota kepolisian untuk proses penyidikan sebidang tanah.
“Memang saya tidak pegang barang bukti (percakapan), karena saat saya melapor tidak boleh membawa alat komunikasi. Waktu itu saya diminta datang ke polda Metro untuk membicarakan kelanjutan laporan penyerebotan lahan,” ucap dia.
Madih saat ini tengah berjuang untuk mengembalikan hak tanah orang tuanya di girik nomor C 815 dan C 191 dengan total seluas kurang lebih 6.000 meter persegi yang terletak di jalan Bulak Tinggi Raya, kelurahan Jatiwarna, kecamatan Pondok Melati.
Baca Juga: Bank Mandiri Catat Kenaikan Laba Bersih Tahun Lalu Jadi Rp41,2 Triliun
Baca Juga: Maljum Nih, Ini Tips Agar Hubungan Intim Bikin Puas Pasangan
Menurutnya, Girik di nomor C 815 seluas 2954 meter telah diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan Premiere Estate 2. Sementara Girik C 191 seluas 3600 meter diduga telah diserobot oleh oknum makelar tanah .
“Penyerobotan tanah ini terjadi saat saya belum jadi anggota polisi. Tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk kesatuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat,” terang dia.
Meski sadar akan konsekuensi yang akan diterimanya setelah aksi buka mulut ini, Madih mengaku tak gentar mencari keadilan bagi orang tuanya yang sudah ia perjuangkan selama 10 tahun belakangan. (***)
Artikel Terkait
Mulyadi Temui Masyarakat Tuntut Sengketa Lahan Pembangunan Jalan Tol di Bekasi
Layangkan Gugatan Sengketa ke Bawaslu, PRIMA Optimistis Jadi Peserta Pemilu 2024
Kalah Sengketa dengan Uni Eropa di WTO, Indonesia Banding Pelarangan Ekspor Bahan Mentah Nikel
Sengketa Saham PT CLM, Zainal Abidinsyah Klaim Keabsahan dengan Dokumen Cacat Hukum
Rekomendasi Sengketa Lahan Tambang di Kolaka Utara Keluar Hari Ini, DPRD Sultra: Semua Pihak Harus Patuh
Tindaklanjuti Arahan Kompolnas, Polda Sultra Segera Gelar Perkara Kasus Sengketa Lahan di Kolut
Rekomendasi DPRD Sultra Diabaikan, PT CSM Terus Beroperasi di Lahan Sengketa